Memasuki Tahun 2022, kebijakan pelonggaran-pelonggaran kegiatan ekonomi dan aktivitas masyarakat mulai diterapkan berbarengan dengan proses akselerasi vaksinasi dosis III (booster). Sempat meningkat di bulan Februari, kasus positif Covid-19 di Jambi berangsur menurun di bulan Maret. Berdasarkan website Kemenkes per tanggal 18 April 2022, tingkat vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, dan dosis ketiga di Jambi masing-masing telah mencapai 2.546.363 orang (94,8% populasi), 1.950.821 (72,6% populasi), dan 223.007 orang (8,3% populasi).
Dampak dari kebijakan pelonggaran dan akselerasi vaksinasi tersebut adalah aktivitas perekonomian yang masih kuat sehingga mencatatkan indikator-indikator perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan tren yang makin positif baik secara nasional maupun secara regional. Salah satu indikatornya, yaitu pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan akan tumbuh positif mengingat adanya tren perbaikan setelah sempat tumbuh negatif di tahun 2020 sebagai dampak dari kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat di era pandemi. Pertumubuhan ekonomi tahun 2021 nasional ditutup di angka 3,7 (yoy) dan lingkup regional Jambi di angka 3,66 (yoy). Catatan tersebut belum menyamai capaian pertumbuhan ekonomi tahun 2019 atau sebelum pandemi berlangsung. Strategi kebijakan APBN yang antisipatif dan responsive didukung pemulihan sektor swasta akan terus mengakselerasi penguatan ekonomi.
Indikator lainnya turut menunjukkan optimisme, di antaranya yaitu Nilai Tukar Nelayan (NTN) tumbuh 1,6% ke angka 140,12, NTN relatif stabil di angka 110,19, dan inflasi yang tercatat di anga 1,32% (mom). Selain itu, neraca perdaganan juga surplus USD 131,79 juta, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ekspor di Jambi mengalami kenaikan yang signifikan dengan kondisi pertumbuhan sebesar 73% dominasi produk karet (25,8%). Sementara itu, Impor juga tumbuh positif 52% (yoy) dengan komoditi tertinggi berupa produk barang modal.
Capaian Penerimaan
Sampai dengan bulan Maret 2022, capaian penerimaan Rp801,4 M yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp659,37 M dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp142,03 M.
Penerimaan Perpajakan dalam Negeri terdiri dari PPh sebesar Rp507,53 M, PPN dan PPnBM sebesar Rp118,53 M, PBB sebesar Rp3,10 M, dna Pajak lainnya sebesar Rp14,03 M. Secara sektoral, sektor yang tumbuh positif adalah Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, dan Kegiatan Jasa Lainnya. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mendorong peningkatan penerimaan pada PPh Final pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan serta Sektor Kegiatan Jasa Lainnya.
Penerimaan Perpajakan Perdagangan Internasional Triwulan I Tahun 2022 sebesar Rp82,10M terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp1,99 M dan Bea Keluar sebesar Rp80,11 M. Capaian Bea Masuk s.d. Maret 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (Rp2,07 M) yang disebabkan oleh terdapat penurunan impor kacang tanah sebesar -42% (yoy) dan mainan anak-anak sebesar -61% (yoy). Meskipun demikian, terdapat peningkatan atas impor barang dari plastik seperti floor covering, kitchen ware, mug, bottle, brush dll.
Capaian Bea Keluar Maret 2022 mengalami penurunan sebesar -4,07% (yoy; tahun sebelumnya Rp95,49 M) disebabkan oleh:
- Terdapat perubahan peraturan dengan terbitnya PMK Nomor 1/PMK.010/2022, yaitu adanya perubahan tarif atas pengenaan bea keluar khususnya komoditi cangkang sawit yang turun dibandingkan dengan tahun 2021.
- Terdapat penurunan atas ekspor cangkang sawit pada bulan Jan-Mar 2022 (316.212,114 MT) dibandingkan dengan Jan-Mar 2021 sebesar (387.486,271 MT)
Capaian PNBP terdiri dari sejumlah Rp60,16 M merupakan PBNP Badan Layanan Umum, atau biasa disebut BLU, dan sebesar Rp81,87 M merupakan PNBP Lainnya. Dari nilai PNBP Lainnya tersebut, PNBP yang dikelola oleh Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPKNL Jambi adalah sebesar Rp4,64 M (PNBP Lelang, PNBP Kekayaan Negara, dan PNBP Pengurusan Piutang Negara).
Realisasi Belanja
Dari sisi belanja, Belanja Negara berhasil terealisasi sebesar Rp4.227,23 M dengan rincian Belanja K/L sebesar Rp968,91 M dimanfaatkan terutama untuk pendanaan kegiatan operasional K/L, program kegiatan K/L untuk pengadaan peralatan/ mesin, jalan, jaringan, irigasi, pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyaluran berbagai Bansos ke masyarakat; serta Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp3.258,31 M yang terdiri dari beberapa jenis transfer, yaitu DAU, DBH, DID, DAK-Fisik, DAK-NF, dan Dana Desa yang ditujukan untuk mendukung baik pelaksanaan operasional (gaji ASN, belanja barang/jasa) maupun non-operasional (pembangunan proyek strategis, dukungan program prioritas) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Belanja K/L sebesar Rp968,91 M (realisasi sebesar 14,10% dari pagu) mengalami penurunan sebesar Rp157,71 M (-14,00%) dari periode tahun lalu. Belanja pegawai cenderung stabil dan diperkirakan akan terjadi pertumbuhan sehubungan dengan dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443H. Sementara itu, belanja barang dan belanja modal tumbuh negatif. Belanja regional Jambi tersebut sebesar 0,65% dari belanja K/L nasional (Rp150,0 T).
Belanja TKDD sebesar Rp3.258,31 M mengalami kenaikan sebesar Rp 341,91 M (11,72%) dari tahun sebelumnya. Sampai dengan akhir bulan Maret 2022, penyaluran DAU mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun lalu. Sementara itu, Dana Desa belum tersalurkan hanya di Kota Sungai Penuh. Sedangkan realisasi DAK Non Fisik (Dana BOS) sebesar Rp205,89 M (untuk 3.559 sekolah dan 611.989 siswa).
Belanja TKDD tersebut sebesar 1,85% dari TKDD nasional (Rp176,5 T) dan masih menjadi komponen pendapatan tertinggi APBD atau sebesar 85,27%.
Implementasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022
Perubahan BTKI merupakan kegiatan 5 Tahunan yang dilakukan karena HS Code bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan Perkembangan Teknologi, Perubahan Pola Perdagangan dan Situasi serta Kondisi di Dunia. Berlakunya Amandemen BTKI 2022 tidak berdampak signifikan pada kegiatan pelayanan KPPBC TMP B Jambi mengingat kegiatan pelayanan impor dan ekspor relatif tidak terlalu tinggi serta variasi jenis barang yang tidak banyak (berulang).
Dampak Implementasi BTKI tersebut adalah Perizinan yang menggunakan HS 2017 masih berlaku hingga masa berlaku perizinan berakhir (sebelum 1 April 2022). Kemudian, pada 1 April 2022, perizinan yang diterbitkan wajib menggunakan HS 2022. Jika tidak maka akan ditolak. Selanjutnya, setelah 1 April 2022 perizinan yang diterbitkan sudah menggunakan HS 2022.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih terus dilaksanakan sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk masyarakat. Telah terealisasi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, BLT Dana Desa, dan BLT Minyak Goreng. Adapun pembayaran PKH sampai dengan 26 April 2022 adalah sebesar Rp101,55 M kepada sejumlah 105.172 KPM; pembayaran Bantuan Sembako sebesar Rp228,84 kepada sejumlah 61.470 KPM; dan BLT Minyak Goreng sebesar Rp21,33 M kepada 62.940 KPM.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Menyambut Idul Fitri 1443H, kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ditelah ditetapkan dan pencairannya sudah mulai dilakukan bagi ASN (Pusat dan Daerah), TNI, Polri, dan Pensiunan. Kebijakan pemberian THR diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk THR yang dibayarkan melalui KPPN (untuk ASN Pusat, TNI, Polri, dan Pensiunan), sampai dengan tanggal 26 April 2022 telah disalurkan sebesar Rp112,31 M. Adapun THR tersebut terdiri dari
Sementara itu, THR yang disalurkan oleh Pemda untuk ASN Daerah telah disalurkan sebesar Rp199,94 M. Delapan (8) Pemda telah melakukan penyaluran THR (yang didasarkan pada pembayaran Gaji) s.d. tanggal 26 April 2022. Satu (1) Pemda telah melakukan penyaluran THR (yang didasarkan pada TPP), yaitu Pemkot Sungai Penuh.
Melalui pembayaran THR tersebut, sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama menangani, menanggulangi, dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Melalui berbagai cara, pemerintah bertekad untuk terus hadir di tengah masyakarat. Kebijakan APBN terus didorong untuk mampu memantik, menstimulus, menjaga, mendukung, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya didasarkan pada kajian dan analisis sehingga mampu diperoleh outcome seperti yang diharapkan.


