Semarang, 25 September 2017
Program Kredit Ultra Mikro (UMi) secara resmi diluncurkan serentak di 9 titik di seluruh Indonesia pada 14 Agustus 2017. Provinsi Jawa Tengah dipusatkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) satker Pelabuhan Perikanan Samudera, Cilacap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiasturi. Program tersebut merupakan pelengkap dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang untuk pengelolaan dan penatausahaannya terintegrasi dalam sebuah sistem yang disebut dengan Sistem Informasi Kredit program (SIKP).Kredit program diharapkan menjadi sarana bagi pemerintah untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro maupun ultra mikro dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.Oleh karena itu dukungan dan partisipasi aktif dari beberapa pihak diperlukan demi suksesnya program tersebut.
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah mengambil peran pembinaan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).Mengambil tema“Percepatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat, Pilot Project Pembiayaan Ultra Mikro dan Peran SIKP untuk Mensejahterakan masyarakat di Jawa Tengah “, FGD diselenggakan hari Selasa, 25 September 2017 di Aula KPPN Semarang II, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang.Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Pemda yang mengelola KUR beserta operator yang mengelola aplikasi SIKP dari 36 kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, 4 Bank penyalur utama KUR di Jawa Tengah termasuk termasuk 15 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Melalui metode paparan dan diskusi panel yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPA II, 2 narasumber menyampaikan paparan dengan pokok bahasan:
1. Pemberdayaan UMKM Melalui Pembiayaan Ultra Mikro, oleh Rizky Novrianto, Kepala Seksi AP KPIL Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan
2. Peran OJK dalam Penyaluran KUR, disampaikan oleh Uun Ilyana,Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah, OJK Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY
Setelah sessi paparan dan diskusi dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis, yaitu praktik Aplikasi SIKP yang disampaikan oleh Werdha Candratrilaksita dan Sugeng, Staff Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai pendahuluan, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa TengahMirza Effendy, dalam keynote speech nya menyatakan bahwa KUR di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah disalurkan sampai dengan bulan September 2017 sebesar Rp.5,38 Trilliun melalui Bank BRI, Bank Mandiri, , Bank BNI dan BPD Jateng serta sebagian kecil melalui bank lainnya. Mirza Effendi juga menyampaikan perkembangan upload data calon debitur potensial melalui aplikasi SIKP per 25 September 2017 telah mencapai 4.304 Calon Debitur. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Batang sebagai pemda yang telah melakukan perekaman/upload data calon debitur terbesar se Provinsi Jawa Tengah sebanyak 2.653 Calon Debitur.
Melalui penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi pemda lainnya untuk berpacu melakukan proses perekaman data calon debitur potensial sehingga bisa menunjang program KUR yang lebih baik. Peran serta aktif dari Pemerintah Daerah dan Pihak lainnya sangat diharapkan demi suksesnya kredit program, terutama program KUR untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah pada khususnya, merupakan kata penutup keynote speech sebelum dilanjutkan dengan paparan dan diskusi dari para narasumber.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang pembiayaan Ultra Mikro, Rizki Novrianto menjelaskan pengertian kredit Ultra Mikro, termasuk pihak yang terlibat dan peranan masing-masing. Penyaluran kredit Ultra Mikro tidak lagi melalui perbankan melainkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pemerintah Daerah dalam program ini memiliki peran :
a. Penyedia data pelaku usaha mikro
b. Sharing pendanaan pembiayaan UMi bersama PIP
c. Pemberdayaan LKBB daerah
Dengan nilai kredit maksimal 10 Juta dan tanpa agunan diharapkan UMKM yang selama ini belum tersentuh melalui Program KUR dapat memperoleh kredit untuk peningkatan usahanya. Paparan selanjutnya yang disampaikan oleh narasumber dari OJK, Uun Ilyana pada intinya menjelaskan peran OJK dalam program KUR, yaitu :
a. Memberikan rekomendasi bagi lembaga keuangan untuk menjadi penyalur
b. Memberikan rekomendasi bagi perusahaan penjamin untuk menjadi penjamin
c. Pengawasan terhadap lembaga keuangan yang telah menjadi penyalur dan penjamin
d. Monitoring dan Evaluasi program KUR
Melalui diskusi interaktif dan tanya jawab dengan beberapa pihak stake holder peserta FGD, beberapa persoalan terkait kebijakan dan teknis dibahas dan dipecahkan bersama-sama. Sedangkan dari FGD tersebut bagi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dapat menyerap beberapa aspirasi dan masukan sekaligus evaluasi terkait pelaksanaan KUR, SIKP dan pemahaman tentang Kredit Ultra Mikro (UMI).Seiring berakhirnya FGD, kredit program di Jawa Tengah dapat berjalan lebih baik dan semakin berfihak pada UMKM demi meningkatkanya kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah .
Semarang, 27 September 2017
Team PPA II