Semarang – 10/11/17
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Mirza Effendi menyampaikan tujuan sosialisasi PMK No: 145/PMK.05/2017 dan PMK No: 128/PMK.05/2017 untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman yang lebih komprehensif, menjadi sarana untuk komunikasi terutama masalah pengadaan barang dan jasa, serta membangun komitmen dalam pelaksanaan APBN tahun 2017 ini, bertempat di Aula KPPN Semarang II, pada Jum’at (10/11).
Wiwieng Handayaningsih, Direktur Sistem Perbendaharaan sebagai narasumber menjelaskan Tata Cara Sertifikasi Bendahara, bahwa bendahara adalah pejabat fungsional merupakan seseorang yang memiliki kompetensi, kemampuan yang mumpuni dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan akan sangat mempengaruhi bagaimana negara ini ke depan. Masa peralihan saat ini bendahara yang telah memiliki sertifikat diklat bendahara yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat dikonversi. Bendahara harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, nantinya mulai tahun 2020 harus mengangkat bendahara bersertifikat, untuk itu Kepala Satuan Kerja agar memiliki strategi dalam mempersiapkan bendahara, memiliki calon-calon bendahara yang terlebih dahulu diikutkan diklat. Kemudian setelah empat tahun setelah masa peralihan ini, telah diusulkan kepada Kemenpan kedepan nama jabatan fungsional pengelola keuangan adalah Pranata Keuangan yang meliputi unsur bendahara, ada unsur pembuat komitmen, ada pejabat pengujian dan analisis keuangan.
Selanjutnya Wiwieng menjelaskan mengenai PMK No 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima, prinsip kita tidak boleh membayar sebelum barang atau jasa diterima, tetapi dinyatakan boleh dibayar kalau sudah diatur dalam peraturan pemerintah, setelah dikaji secara mendalam baik amanat dari undang-undang, kebutuhan satuan kerja dilakukan perbaikan tata kelola, terbitnya PMK ini menjawab bagaimana cara menyelesaikan tagihan-tagihan yang ada.
Sesi berikutnya Kasubdit Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan Dit. Sistem Perbendaharaan Agung Yulianta, menyampaikan terjemahan secara teknis pengaturan PMK No. 145/PMK.05/2017, bahwa ada tiga yaitu surat jaminan bentuknya bank garansi, kedua surat pernyataan kesanggupan penyedia barang dan jasa, dan ketiga adalah komitmen (kontraknya itu sendiri). Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab atas dua materi yang telah disampaikan dan berjalan dengan sangat hangat, aktif yang diikuti 150 peserta sosialisasi sampai acara secara resmi ditutup.
Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah