Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Semarag, 12 Juli 2018
| |
| DAK Fisik TA 2018: Perubahan skema, percepatan waktu dan persyaratan penyaluran sebagaimana PMK 225/PMK.07/2017. Paling lambat tanggal 23 Juli 2018, dokumen persyaratan harus sudah diupload sebagai syarat penyaluran tahap I, Demikian yang disampaikan Hari Utomo Kepala Subdit Pelaksanaan Anggaraan IV Ditjen Perbendaharaan dalam materinya |
Semarang, Liputan djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - DAK Fisik sebagai bagian dari Dana Transfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam membiayai berbagai kegiatan khusus daerah sebagai prioritas nasional. Tersedianya pelayanan publik di daerah yang lebih baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan harapan tersebut, penyaluran DAK Fisik harus dilaksanakan dengan baik, tepat waktu dan sesuai dengan prioritas serta mendapat dukungan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 bertempat di Aula GKN I Semarang, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik TA 2018 dengan mengambil tema “Mendorong Percepatan Pembangunan di Daerah Melalui Penyaluran DAK Fisik yang Tepat Waktu dan Berbasis Kinerja”. Tema ini sejalan dengan peran Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dalam mengawal APBN untuk pelaksanaan penyaluran Transfer Daerah khususnya Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2018. Acara dihadiri oleh 15 KPPN lingkup Provinsi Jawa Tengah, 36 Pemerintah Daerah/Kota di Provinsi Jawa Tengah termasuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehnis penerima DAK Fisik TA 2018.
Asri Isbandiyah Hadi selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2018 kebijakan penyaluran DAK Fisik untuk persyaratan penyaluran menjadi lebih mudah. Namun dalam realisasinya sampai dengan tanggal 11 Juli 2018 realisasi penyaluran DAK Fisik tahun 2018 masih sangat kecil, baru mencapai 13.27%. Ini menjadi pertanyaan menarik sehingga perlu dicari penyebab permasalahan dan solusinya supaya penyaluran DAK Fisik tahun 2018 berjalan baik, lancar dan tepat waktu.
Dalam acara FGD ini disampaikan pula pemberian apresiasi kepada Pemda yang memiliki kinerja 3 (tiga) terbaik dalam penyaluran DAK Fisik TA 2017 yaitu pertama Pemkab Pekalongan, kedua Pemkab Boyolali dan ketiga Pemkab Temanggung. Parameter penilaian didasarkan pada realisasi penyerapan, capaian output dan bidang tidak salur yang memiliki kinerja terbaik sehingga pada akhirnya dapat mendorong Pemda lainnya untuk dapat berkinerja lebih baik.
Selanjutnya pada acara inti, Hari Utomo Kepala Subdit Pelaksanaan Anggaraan IV Ditjen Perbendaharaan menyampaikan materi secara detail dan jelas mengenai Penyaluran DAK Fisik oleh KPPN TA 2018 dimana terdapat perubahan skema, percepatan waktu dan persyaratan penyaluran sebagaimana PMK 225/PMK.07/2017. Paling lambat tanggal 23 Juli 2018, dokumen persyaratan harus sudah diupload sebagai syarat penyaluran tahap I. Pemenuhan persyaratan penyaluran sangat penting dan harus dipenuhi oleh semua Pemda/Kota karena penyaluran DAK Fisik tahap berikutnya sangat tergantung pada kinerja penyerapan dan capaian output yang dilaporkan dan diinput oleh Pemda melalui aplikasi berbasis web (OMSPAN).
Acara yang dimoderatori Joko Pramono Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah disambut sangat antusias oleh para peserta dengan banyaknya pertanyaan, permasalahan dan masukan yang disampaikan. Permasalahan lelang yang belum selesai dan e-katalog yang tidak lengkap merupakan kendala utama yang dihadapi. Permasalahan yang lain diantaranya yaitu juknis kementerian/lembaga yang terlambat dan tidak lengkap, antrian proses lelang di ULP Pemda yang banyak dan lama. Sedangkan permasalahan teknis input dan upload di aplikasi OMSPAN bisa diselesaikan dengan KPPN wilayah masing-masing. Acara FGD ini membukakan wawasan para peserta dan diharapkan penyaluran DAK Fisik dapat terlaksana dengan baik, lancar dan tepat waktu. Selanjutnya dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah.



