Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Semarang, 26 Oktober 2018
PMK Nomor 50/PMK.05/2018: "Pentingnya Standar Kompetensi Kerja Khusus (K3) bagi KPA, PPK, dan PPSPM guna mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara kredibel" Yuni Wibawa Plh. Kepala Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Setelah dilakukan standarisasi kompetensi bendahara satuan kerja pengelola APBN dengan dilakukannya sertifikasi bendahara seluruh satuan kerja, kini saatnya dilakukan standarisasi Kompetensi Kerja Khusus (K3) bagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Penetapan standarisasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Menjadi suatu kehormatan bagi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah karena dijadikan tempat untuk melakukan sosialisasi PMK dimaksud oleh Tim Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di Aula KPPN Semarang II yang dihadiri oleh para Pejabat dan pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Para kepala Seksi PDMS / MSKI dan perwakilan dari satuan kerja mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
Tepat pukul 09.15 WIB acara dimulai dengan diawali menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ secara khidmat dilanjutnya sambutan oleh Plh. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi PMK Nomor 50/PMK.05/2018. Sebagai keynote speech, Yuni Wibawa menyampaikan pentingnya Standar Kompetensi Kerja Khusus (K3) bagi KPA, PPK, dan PPSPM guna mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara kredibel. Latar belakang dan tujuan ditetapkannya K3 juga beliau sampaikan sehingga para peserta mempunyai pijakan yang sama dalam memahami PMK Nomor 50/PMK.05/2018.
Paparan materi sosialisasi PMK Nomor 50/PMK.05/2018 secara lengkap disampaikan oleh Kepala Seksi Harmonisasi Pereturan perbendahraan III, Joko Santoso, yang menjadi narasumber. Dalam paparannya, Joko Santoso menjelaskan secara detil dan sistematis mengenai definisi, latar belakang, manfaat standar kompetensi, rumusan K3, dan unit kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM. Beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan pejabat perbendaharaan non bendahara sampai dengan 31 Maret 2017, sebagian besar pejabat KPA, PPK, dan PPSPM belum memiliki Sertifikat Profesi Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat KPA, PPK, PPSMP yang memiliki sertifikat berjumlah 9.427 orang (18.29%) sementara yang belum memiliki sertifikat sebanyak 51.559 (81.71%). Hal inilah yang menjadi ‘ironi’ sekaligus menjadi salah satu alasan ditetapkannya K3, demikian dalam paparannya.
Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan suasana yang ‘sangat cair’ karena diselingi dengan beberapa pertanyaan dalam bentuk ‘kuis berhadiah’. Antusiasme para peserta dalam menjawab ‘kuis berhadiah’ mulai terlihat ketika Tim Direktorat Sistem Perbendaharaan memperlihatkan hadiah menarik untuk peserta yang bisa menjawab pertanyaan dengan benar.
Beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari ditetapkannya PMK 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah:
- Standar Kompetensi disusun tidak hanya memuat kompetensi berupa knowledge (pengetahuan) dan skill (keterampilan), namun memuat kompetensi berupa attitude (sikap kerja) pada setiap unit kompetensi yang dibutuhkan bagi KPA, PPK, dan PPSPM;
- Standar kompetensi dapat dijadikan acuan dalam membentuk perangkat penilaian dan kurikulum diklat bagi KPA, PPK, dan PPSPM sehingga masalah perbedaan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM akan teratasi;
- Standarisasi kompetensi akan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan berupa peningkatan kualitas belanja negara secara keseluruhan demi terwujudnya pengelolaan APBN yang akuntabel dan kredibel.