Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Semarang, 27 November 2018
![]() |
| Jabatan Fungsional bukan jabatan alternatif untuk sekedar menampung PNS yang tidak mendapat formasi jabatan struktural. Karenanya pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus mendasarkan kepada persyaratan jabatan yang ditetapkan untuk setiap jabatan fungsional. |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Menjelang berakhirnya tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan 4 Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan yang berkaitan erat dengan Perbendaharaan. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah dalam sambutannya membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri PAN & RB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan. Acara sosialisasi yang berlangsung pada hari Selasa, 27 November 2018, dilaksanakan di aula KPPN Semarang II. Narasumber pada acara tersebut berasal dari unsur Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional, Direktorat Sistem Perbendaharan DJPb dan Setjen Kemenkeu.
Narasumber dari Kemenpan RB, Diah Ipma Fithria L H, S.Psi., M.Sc yang merupakan Kasubbid JF Bidang Perekonomian dan PMK menyampaikan informasi bahwa perjuangan melahirkan Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. Pada kesempatan tersebut Diah Ipma menyatakan bahwa penetapan Jabatan Fungsional di bidang Perbendaharaan adalah untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan APBN. Dan pada tahun 2018 ini penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemenkeu yang bersentuhan dengan Perbendaharaan adalah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Analis Perbendaharaan Negara, Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN.
![]() |
Pada sesi berikutnya Kasubdit Jabatan ASN Bidang Perekonomian, BKN, Haryanah menegaskan bahwa Jabatan Fungsional bukan jabatan alternatif untuk sekedar menampung PNS yang tidak mendapat formasi jabatan struktural. Karenanya pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus mendasarkan kepada persyaratan jabatan yang ditetapkan untuk setiap jabatan fungsional. Penilaian kinerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai. Haryanah menyampaikan pula bahwa untuk jabatan fungsional pada Kementerian/Lembaga dilakukan pemaketan pelaksanaan tugas sebagai PPK, PPSPM, dan Bendahara merupakan satu kesatuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan akan diberikan angka kredit yang bersifat final per tahun oleh Kemenpan RB.
Pada bagian lain Suharno, Kasubdit Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan, DSP DJPb menjelaskan terdapat beberapa persyaratan khusus untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional. Diantaranya adalah prestasi kerja bernilai “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir serta mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina.
Ketentuan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah paling lama 1 (satu) tahun, setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, harus diangkat dalam JF dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara. Demikian penjelasan lebih lanjut dari Suharno.
![]() |
Disela-sela acara sosialisasi, awak media cetak dan elektronik berkesempatan melakukan wawancara dengan Kakanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah. Kepada media Sulaimansyah menegaskan bahwa mengingat tanggung jawab yang diemban dalam pengelolaan keuangan negara cukup berat, maka diperlukan sumber daya yang profesional. Dan salah satu langkah untuk membentuk profesionalisme dimaksud adalah melalui penetapan Jabatan Fungsional di bidang Perbendaharaan.
Sesi pertama acara sosialisasi yang melibatkan unsur pengelola keuangan dari Kementerian Negara/Lembaga berakhir pada pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan sesi Pendalaman materi Jabatan Fungsional internal Ditjen Perbendaharaan yang melibatkan pejabat dan TMR pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah beserta TMR KPPN di Jawa Tengah. Sesi kedua ini berakhir pada pukul 15.30 WIB.






