Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Jepara 13-14 November, Pati, 22-23 November 2018
“Aplikasi persediaan ini di-design untuk satuan kerja Pemerintah Pusat, untuk itu mohon diterima saja fitur maupun alur kerjanya. Selanjutnya, terserah Bapak/Ibu di Pemerintah Daerah, akan digunakan sepenuhnya, dimanfaatkan sebagian fiturnya, atau dipakai sebagai referensi”, Asri Isbandiyah Hadi, Kabid PAPK Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah membuka diskusi |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Didorong spirit “Perbendaharaan Berbagi”, Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah terus menjalin kemitraan aktif dengan Pemerintah Daerah. Kali ini, bimbingan teknis (bimtek) aplikasi persediaan dipilih sebagai topic pembinaan. Di Kabupaten Jepara, bimtek dilaksanakan pada 13-14 November 2018, lalu disambung di Kabupaten Pati pada 22-23 Novemver 2018. Peserta terdiri atas pejabat/staf bidang akuntansi dan bidang aset. Bukan tanpa alasan, topic penatausahaan persediaan menjadi fokus pembinaan. Rekomendasi BPK pada hasil audit LKPD tahun 2017 jelas menyebut bahwa beberapa Pemerintah Daerah, termasuk 2 pemerintah kabupaten di atas, belum menyajikan persediaan secara memadai, kurang optimal dalam pengendalian, serta kurang tertibdalam penatausahaan persediaan.
“Meskipuntelah 8 kali meraih opini WTP, dan telah mengaplikasikan sistem yang kami kembangkan, penatausahaan persediaan masih menjadi kendala tersendiri dalam penyusunan LKPD kami. Mudah-mudahan kegiatan ini semakin memperkaya wawasan kami dalam meningkatkan tertib administrasi persediaan,” papar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara dalam sambutannya.
Mengingat karakteristik hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang koordinatif, acara dikemas dalam format sharing pengalaman tentang penatausahaan persediaan.Seperti diketahui, aplikasi persediaan yang mulai di-release pada 2008, telah teruji dan diterapkan di 23.000 satuan kerja di lingkungaan Pemerintah Pusat. Namun sehubungan dengan regulasi dan fakta di lapangan, sangat mungkin terjadi kebijakan dan sistema kuntansi Pemerintah Pusat berbeda dengan yang diterapkan Pemerintah Daerah. Maka diperlukan langkah lanjutan atau penyesuaian jika memang aplikaisi ini akan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah.
“Aplikasi persediaan ini di-design untuk satuan kerja Pemerintah Pusat, untuk itu mohon diterima saja fitur maupun alur kerjanya. Selanjutnya, terserah Bapak/Ibu di Pemerintah Daerah, akan digunakan sepenuhnya, dimanfaatkan sebagian fiturnya, atau dipakai sebagai referensi”, Asr Isbandiyah Hadi, Kabid PAPK Kanwil DJPb ProvinsiJawa Tengah membuka diskusi. Memang, pihak Pemerintah Daerah sendirilah yang lebih paham jenis/format penatausahaan dan pelaporan yang dibutuhkan maupun periodisasinya.
Secar aumum, peserta sangat antusias mengikuti pelatihan, yang meliputi teori dan praktik/simulasi. Satu hal yang menjadi daya tarik pihak Pemerintah Daerah adalah tidak dikenakannya beban/biaya atas penggunaan aplikasi,maupun ketika berkonsultasi. Kalau ada update aplikasi, pengguna bisa langsung mengunduh di www.djpbn.kemenkeu go.id.
Mengakhiri acara, tim Kanwil DJPb menyampaikan bahwa pintu Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah senantiasa terbuka jika pihak Pemerintah Daerah perlu berkonsultasi lebih lanjut, tentang apa saja terkait keuangan negara/daerah, tidak terbatas pada aplikasi persediaan atau bisa juga dengan datang ke KPPN setempat.