Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Semarang, 4 Februari 2019
Amanat Undang-undang Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 pasal 3 bahwa Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan mengadakan Focus Group Discussion Spending Review dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran. Spending Review merupakan Review atas belanja pemerintah pusat yang menekankan pada konsep Value for Money, yaitu aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas atas penggunaan belanja pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sinergi, Senin, 4 Februari 2019 dengan mengundang Satker mitra kerja.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah, dalam arahannya menyampaikan amanat Undang-undang Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 pasal 3 bahwa Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dan sesuai PMK No 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan Kementerian Teknis bertanggungjawab untuk bersama-sama memastikan APBN yang sudah disahkan dapat mencapai output dan outcome secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai hal ini, beliau menekankan bahwa setelah menerima DIPA, Kuasa Pengguna Anggaran berkewajiban untuk :
- Melakukan review belanja dengan melihat kesesuaian data antar rencana, belanja dan penarikan dananya;
- Melakukan monitoring dengan memantau dan mengidentifikasi persoalan yang timbul selama pelaksanaan anggaran;
- Melakukan evaluasi dengan memberikan penilaian atas pelaksanaan belanja.
Adapun selaku Bendahara Umum Negara, Kementerian Keuangan berkewajiban untuk :
- Memitigasi permasalahan dalam eksekusi belanja untuk mengetahui efektivitas belanja;
- Mengukur dampak dari belanja itu;
- Mengukur tingkat efektivitas dan efisiensi belanja.
Selanjutnya FGD dipandu oleh Kepala Bidang PPA I, Rachnanto Adi Winarko dengan mengidentifikasi belanja-belanja yang berpotensi inefisien dan kurang efektif untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Data Satker yang terindikasi terjadi inefisiensi/duplikasi/einmaligh dipaparkanuntuk mendapatkan tanggapan dari perwakilan Satker yang diundang pada acara ini. Sampai akhir acara, FGD berjalan dengan lancar dan penuh semangat.
Sebagai tindak lanjut FGD ini, petugas Satker yang hadir diharapkan menyampaikan hasil konfirmasi adanya indikasi inefisiensi/duplikasi/einmaligh pada Satuan Kerja masing-masing