Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Semarang,9 Mei 2019
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan rakor dimaksudkan untuk mengkoordinasikan kendala, permasalahan dan solusi mengatasi permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Jawa Tengah. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2019 harus lebih baik dari tahun 2018 |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Dalam rangka mendorong kelancaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2019, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019 pada Kamis 9 Mei 2019. Rakor bersifat internal dihadiri 15 Kepala KPPN di Jawa Tengah dan operator DAK Fisik dan Dana Desa maupun pejabat dan pegawai pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
Sulaimansyah selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan rakor dimaksudkan untuk mengkoordinasikan kendala, permasalahan dan solusi mengatasi permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Jawa Tengah. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2019 harus lebih baik dari tahun 2018. Berbagai permasalahan harus segera ada upaya tindak lanjut untuk mendorong penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tepat waktu. Manev DAK Fisik dan Dana Desa yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan hanya sebatas pada penyaluran bukan sisi penggunaan. Namun demikian kisah sukses story keberhasilan penggunaan Dana Desa harus diangkat untuk menunjukkan bagaimana pemberdayaan masyarakat sangat berguna bagi masyarakat sebagai triger desa untuk berkembang. Video Desa Campursari Temanggung sebagai salah satu gambaran kisah sukses story pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat diikuti desa-desa lain.
Rakor dimoderatori Joko Pramono Kepala Bidang PPA II. Hari Utama Kasubdit PPA IV sebagai nara sumber menyampaikan terdapat beberapa perubahan kebijakan. Penyaluran DAK Fisik merujuk ke PMK 121/PMK.07/2018 dimana terdapat kebijakan keterlibatan peran APIP Daerah untuk melakukan review laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik. Penyaluran Dana Desa tahun 2019 merujuk PMK 193/PMK.07/2019 dimana terdapat reformulasi dalam pengalokasian maupun penyaluran. Penyaluran tahap III dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran yaitu bagi desa yang telah memenuhi syarat tahap III lebih cepat dan selanjutnya bagi desa yang belum
Selanjutnya seluruh KPPN menyampaikan progres dan kendala permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa . Saat ini Dana Desa Tahap I sudah tersalur semua ke seluruh RKUD, bahkan kabupaten Boyolali dan Purworejo sudah salur Tahap II. DAK Fisik sudah terdapat beberapa bidang pemda yang cair dan sebagian besar masih dalam proses review APIP. Beberapa permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, salah satunya tidak terlepas dari manajemen keuangan daerah. Hal ini menjadi perhatian bersama dimana semua pihak berkepentingan harus memiliki komitmen penuh dalam menyukseskan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. KPPN akan berkoordinasi lebih intensif dengan Pemda sehingga kendala dan permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat diatasi.