Semarang, 21 Agustus 2019
WORKSHOP HUKUM KEUANGAN NEGARA : “Sebagai Ahli Keuangan Negara, keterangan yang disampaikan harus berupa pemikiran filosofis, latar belakang, ataupun konsepsi teoritik yang kemudian dituangkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara pada saat ini” Ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujanto, DEA dalam sambutannya |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id-Guna menjawab tuntutan semakin pentingnya peran Ahli Keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Direktorat Sistem Perbendaharaan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Keuangan Negara dengan Tema “Menjadi Ahli Keuangan Negara yang Kompeten dan Profesional” pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 di Aula Gedung Keuangan Negara I Semarang. Workshop dihadiri oleh para Kepala KPPN dan Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN lingkup Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber tunggal yaitu Ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujanto, DEA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Sulaimansyah, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pentingnya peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memenuhi kebutuhan Ahli Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki latar belakang yang kuat dalam proses penyusunan paket undang-undang di bidang Keuangan Negara, bahwa paket UU di bidang keuangan negara lahir dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan beberapa perkara yang diajukan permintaan Ahlinya merupakan kegiatan dalam ranah pelaksanaan anggaran yang menjadi domain tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)” jelas Bapak Sulaimansyah.
Dua hal yang menjadi fokus bahasan dalam workshop ini adalah keterangan ahli dalam hukum acara pidana serta ruang lingkup dan peran Keuangan Negara sebagai referensi dasar penanganan tindak pidana korupsi. Mengawali paparan, Narasumber Bapak Siswo Sujanto menyampaikan bahwa keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti berupa keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. “Sebagai Ahli Keuangan Negara, keterangan yang disampaikan harus berupa pemikiran filosofis, latar belakang, ataupun konsepsi teoritik yang kemudian dituangkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara pada saat ini” urai Bapak Siswo Sujanto. Selanjutnya, Bapak Siswo Sujanto menyampaikan paparan tentang konsep tata kelola keuangan Negara sesuai dengan Undang-undang di bidang Keuangan Negara meliputi ruang lingkup, asas, dan prinsip dasar pemisahan kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Negara. Pada sesi akhir, Bapak Siswo Sujanto menjelaskan peran penting Ahli Keuangan Negara dalam memberikan penjelasan mengenai arti dan makna kerugian negara dari perspektif Undang-undang Keuangan Negara.
Workshop ditutup dengan harapan agar pemberian keterangan Ahli menjadi sangat penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi dan menjadi forum yang efektif bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan diseminasi tata kelola keuangan negara yang baik berdasarkan Undang-undang di bidang Keuangan Negara kepada Aparat Penegak Hukum serta kepada masyarakat umum lainnya.