Semarang, 29 Agustus 2019
Sulaimansyah Kepala Kanwil DJPB Prov. Jateng menyampaikan DJPb sangat berkepentingan terhadap pelaksanaan Dana Desa untuk dikelola secara baik. Tujuan Presiden untuk mewujudkan Dana Desa sebagai salah satu program nawacita tidak akan berhasil apabila pengelolaan Dana Desa tidak baik. Dana Desa diberikan dengan maksud untuk mewujudkan pembangunan mulai dari pinggiran, dimana Desa yang sejahtera akan mensejahterakan Indonesia |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id-Sebagai bentuk tanggungjawab DJPb dalam mengawal pelaksanaan Dana Desa sebagai bagian APBN, pada Senin 29 Agustus 2019 diselenggarakan workshop pengelolaan keuangan Desa. Workshop diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) dan Desa di wilayah Kabupaten Semarang, Kendal dan Demak.
Sulaimansyah Kepala Kanwil DJPB Prov. Jateng menyampaikan DJPb sangat berkepentingan terhadap pelaksanaan Dana Desa untuk dikelola secara baik. Tujuan Presiden untuk mewujudkan Dana Desa sebagai salah satu program nawacita tidak akan berhasil apabila pengelolaan Dana Desa tidak baik. Dana Desa diberikan dengan maksud untuk mewujudkan pembangunan mulai dari pinggiran, dimana Desa yang sejahtera akan mensejahterakan Indonesia. Pengelolaan keuangan Desa harus dilakukan secara clean dan good governance sehingga pelaksanaan Dana Desa tepat sasaran.
Pelaksaan Dana Desa sebagaimana ketentuan dalam PMK no. 193/PMK.07/2018. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKDesa harus dilaksanakan maksimal 7 HK setelah diterima Pemda. Fenomena keterlambatan pencairan Dana Desa dari RKUD ke RKDesa kuncinya di pemahaman SDM. Melalui acara workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman di Desa untuk mendorong terciptanya clean dan good governance. Harus ada pemisahan secara jelas kewenangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan pelaksana kegiatan. Dengan begitu akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang efisien, efektif dan akuntabel.
Sulaimasyah menegaskan tujuan keuangan Desa harus untuk penyelenggaran pemerintahan Desa untuk mencapai tujuan negara, bukan untuk lainnya. Desa memiliki 2 (dua) peran, sebagai otoritas yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Desa dan sebagai individu utuk mencari keuntungan dalam rangka menambah pendapatan Desa. Untuk itu Desa dapat lebih memberdayakan BUMDes untuk meningkatkan pendapatan Desa, namun tetap mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial.
Selanjutnya Priyo Hangkoso Kepala Seksi PPA IIB menyampaikan kebijakan Dana Desa. Tahun 2019 terdapat reward bagi Desa-Desa berprestasi untuk dapat disalurkan Tahap III lebih dahulu. Selanjutnya bagi Pemda berprestasi dapat menyalurkan Dana Desa Tahap I dan II TA 2020 secara sekaligus. Mulai Agustus 2019 sudah terdapat interkoneksi antara SISKEUDES dan OMSPAN sehingga Desa tidak perlu merekam berulang kali. Hal ini tentunya akan dapat mendorong percepatan penyaluran, lebih efektif dan efisien. Terakhir, Asri Isbandiyah Hadi Kepala Bidang PAPK menyampaikan kebijakan akuntansi Dana Desa, bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan Desa disusun sesuai tata kelola yang baik.