Semarang, 21 Januari 2020
DFDD TA 2020 : Sulaimansyah dalam arahannya mengharapkan adanya perubahan kebijakan ini, Pemda segera mengambil langkah strategi percepatan penyaluran. Sehingga dapat meningkatkan kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa baik dari jumlah, kecepatan waktu maupun capaian output. |
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Menindaklanjuti perintah presiden terkait percepatan penyaluran Dana Desa 2020 pada rapat terbatas kabinet di Jakarta 11 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan arahan agar Dana Desa dapat disalurkan dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Perubahan tersebut juga merupakan salah satu upaya mengurangi dana idle di RKUD yang pada tahun 2019 cenderung meningkat.
Implementasi perintah dan arahan dimaksud, diwujudkan dengan adanya perubahan kebijakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020. Beberapa perubahan kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 Tahun 2019 tentang Juknis DAK Fisik TA 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik serta PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Perubahan kebijakan dimaksud menimbulkan beragam persepsi dari pemerintah daerah lingkup Provinsi Jawa Tengah. Agar terdapat kesamaan serta sebagai bagian dari pembinaan untuk mendorong optimalisasi kinerja penyaluran dan capaian DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2020.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Selasa 21 Januari 2020 bertempat di Aula KPPN Semarang II. Menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembinaan Anggaran (Dit PA) Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sosialisasi dilaksanakan secara panel dipimpin oleh Kepala Bidang PPA I, Edy Prayitno sebagai moderator. Sosialisasi dihadiri 15 Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan 36 Pemerintah Daerah di Jawa Tengah. Masing-masing Pemda yang hadir adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
Sosialisasi diawali arahan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Jawa Tengah, Sulaimansyah. Mengawali arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mengupdate kebijakan, mendikusikan berbagai permasalahan dan kendala serta mencari solusi terbaik. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan bahwa dalam lima tahun terakhir perkembangan pagu dan realisasi DAK Fisik dan Dana Desa di Jawa Tengah terus meningkat. Tahun 2019 terjadi peningkatan kinerja penyaluran DAK Fisik menjadi 91,61% dari semula 90,71%, dengan prosentase tertinggi pada bidang penugasan pendidikan sebesar 98,43%. Sementara kinerja Dana Desa menjadi 99,91% dari semula 99,96%. Pada akhir sambutannya, Sulaimansyah mengharapkan adanya perubahan kebijakan ini, Pemda segera mengambil langkah strategi percepatan penyaluran. Sehingga dapat meningkatkan kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa baik dari jumlah, kecepatan waktu maupun capaian output.
Jaka Sucipta, Kasubdit DAK Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Transfer Khusus DJPK sebagai Narasumber pertama mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan DAK Fisik TA 2020, meliputi pengalokasian, pengaturan Rencana Kegiatan (RK) sampai penyaluran. Sedangkan Dana Desa sebagaimana Instruksi Presiden tanggal 11 Desember 2019 terkait percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020, terjadi perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa dari RKUN langsung ke RKD. Perubahan kebijakan DAK Fisik dan Dana Desa pada dasarnya bertujuan untuk mencari bentuk yang paling efisien, efektif dan akuntabel. Kebijakan baru ini diharapkan tidak menjadi kendala namun dapat menjadikan realisasi penyaluran dan capaian output menjadi lebih baik.
Narasumber berikutnya, Bagong Iswanto, Kasi Pelaksanaan Anggaran IV/C Dit. PA DJPb menegaskan penerima hak atas penyaluran Dana Desa secara langsung adalah RKD. RKD yang digunakan merupakan rekening pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Sementara untuk rekening pada BPR maupun BUMDes, saat ini secara sistem belum dapat digunakan untuk penyaluran.
Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab. Peserta sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait kebijakan baru penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Di akhir sesi, Edy Prayitno selaku moderator menyampaikan perubahan kebijakan seyogyanya tidak menjadikan resistensi namun dapat disikapi secara positif sehingga kinerja penyaluran tahun 2020 meningkat dari sebelumnya.