Semarang, 3 April 2020,

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Pemerintah Pusat dalam hal ini, Kemenkeu terus mencari terobosan bagaimana menemukan mekanisme yang tepat untuk mempercepat penyaluran Dana Desa. Tidak hanya uang itu secepatnya masuk rekening kas desa, tetapi juga perlu memastikan uang itu bisa segera digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan dalam APBDes.
Mulai tahun 2020 sudah diterbitkan kebijakan percepatan penyaluran dana desa, seperti: dana desa disalurkan langsung masuk ke rekening kas desa. Namun, ternyata masih terdapat banyak daerah yang belum salur dana desanya, karena masih menunggu proses kelengkapan dokumen.
Dokumen persyaratan itu harus dipenuhi, baik oleh Desa, seperti APBDes maupun oleh Pemkab yang berupa Perbup Pembagian Dana Desa. Proses penyusunan APBDes dan Perbup ini menjadi kunci kecepatan maupun kelambanan proses penyaluran. Soal SDM, bukanlah sesuatu yang perlu dikuatirkan karena disana ada pihak KPPN dan Kanwil yang siap memberikan bimbingan.

Di tengah situasi pandemi covid-19 dan penerapan physical distancing, pada hari Jumat 3 April 2020, diselenggarakan FGD Evaluasi Penyaluran DD tahun 2020 via Vidcon melalui aplikasi Zoom. Diinisiasi Direktorat Pelaksanaan Anggaran, FGD ini diikuti oleh seluruh Kepala Kanwil DJPb. Lalu, terungkaplah beberapa isu, diantaranya sebagaimana tantangan di atas.
"Ada 2 hal yang ingin kami angkat. Secara teknis sudah kami laporkan dalam nota dinas," kata Kepala Kanwil DJPb Jateng saat memulai memberikan masukan.
Melengkapi apa yang sudah disampaikan melalui nota dinas pada hari sebelumnya, pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb Jateng menyampaikan 2 hal.
Pertama, dalam kondisi normal, yang sangat urgen saat ini adalah SOP pelaksanaan pemenuhan dokumen persyaratan di Pemda. Apakah SOP itu nanti Kemendagi yang membuatnya, sehingga perlu didorong, ataukah dari Kemenkeu, dalam hal ini DJPK. Hal ini sangat penting, agar pelaksanaan di Pemda lebih clear dengan jadwal waktu penyelesaiannya.

Kedua, berkaitan dengan situasi saat ini, perlu mengacu kepada Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Maka kemudian, relaksasi yang bisa dilakukan bukan sekedar hanya saat ini mendorong yang tidak lancar, tetapi membuat kebijakan yang lebih cepat dan akurat dalam penyaluran dana desa. Misalnya, dalam rangka covid-19, mungkin pada tahap 1 penyaluran dana desa, tidak lagi perlu melampirkan APBDes, tetapi cukup dengan pernyataan dari Pemda, yang menyatakan bahwa akan melakukan pengawasan dan ada pembatasan bahwa dana desa akan dipakai dalam rangka covid-19. Selanjutnya, APBDes menjadi persyaratan untuk tahap 2. Jadi, hanya menggeser dari tahap 1 ke tahap 2, supaya dana desa tahap 1 bisa disalurkan ke seluruh desa.



