Semarang, 15 Juli 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng menyelenggarakan acara Sosialisasi Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace Dan Digital Payment pada tanggal 15 Juli 2020. Acara tersebut dilaksanakan secara virtual dengan video conference, karena masih maraknya pandemi Covid-19. Peserta yang diundang adalah 44 satuan kerja tingkat kanwil yang mengelola dana APBN yang berada di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah dari perbankan pemerintah, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Acara dibuka oleh Bapak Sulaimansyah selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jateng. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sesuai visi DJPb untuk menjadi pengelola perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia, DJPb terus melakukan inovasi-inovasi dan perubahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan kas negara, misalnya simplifikasi rekening pemerintah melalui virtual account, pemusatan saldo rekening satker melalui Treasury Single Account (TSA), pembayaran digital melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan yang terkini adalah penggunaan Uang Persediaan (UP) melalui sistem marketplace, dimana satker dan penyedia barang/jasa dipertemukan melalui platform aplikasi belanja online yang disediakan oleh bank pemerintah. Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19, pengadaan barang/jasa secara online menjadi lebih aman dan praktis.

Terdapat 4 narasumber yang menyampaikan paparan, yaitu Bank BRI pusat, BNI Kanwil Semarang, Mandiri Jakarta, dan BTN Kanwil Semarang. Di awal pemaparannya, masing-masing narasumber memutar video advertorial mengenai aplikasi marketplace masing-masing, yaitu aplikasi GovStore (BRI), DigiPro (BNI), BlanjaMandiri (Mandiri), dan B-GOV VA (BTN). Masing-masing narasumber melanjutkan materi mengenai fitur-fitur aplikasi, alur proses bisnis, skema pemesanan dan pembayaran barang/jasa, dan user management-nya.
Secara umum skemanya adalah sebagai berikut: Satker memesan barang/jasa ke vendor melaui digital catalogue yang tersedia di aplikasi. Berdasarkan pesanan tersebut, PPK (pejabat pembuat komitmen) satker menguji secara materiil dan formil, lalu meminta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan negosiasi harga kepada vendor melalui fitur price bargain. Setelah harga disepakati, Pejabat Pengadaaan melakukan pengadaan barang/jasa dan memilih cara bayar, apakah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau melalui CMS (cash management system) rekening virtual.

Pada sesi tanya jawab, pihak perbankan menyampaikan bahwa pembayaran dengan KKP seharusnya tidak dikenakan charge tambahan. Bank minta diinformasikan vendor mana yang mengenakan charge, akan diedukasi untuk tidak mengenakan charge. Kemudian terkait pengenaan PPN/PPh pada transaksi KKP, Kepala Kanwil DJPb Prov. Jateng menyampaikan bahwa secara umum transaksi pemerintah wajib dikenakan PPN/PPh. Bendahara satker wajib memungut pajak. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 231 tahun 2019 yang mulai berlaku 1 April 2020, khusus transaksi KKP, bendahara dibebaskan dari wajib pungut (bukan berarti vendor dibebaskan dari PPN/PPh).
Pada penutupan acara, Kepala Kanwil DJPb Prov. Jateng menyampaikan terima kasih pada perbankan yang telah sharing memperkenalkan marketplace. Untuk satker, sosialisasi ini merupakan semacam launching atau piloting sistem marketplace bagi satker di wilayah Jateng. Beliau menghimbau satker untuk menggunakan sistem marketplace dan silahkan menghubungi KPPN untuk detail teknis. Banyak keunggulanan dan manfaat dari sistem ini. Marilah kita implementasikan agar pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik.



