Semarang, 15 September 2020,

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) Kanwil DJPb Provinsi jawa Tengah menggelar sosialisasi daring gratifikasi dan tutorial aplikasi GOL melalui aplikasi zoom kepada seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dengan memperkuat budaya integritas.

Acara diawali dengan pengantar oleh Kepala Bidang SKKI, Ahmad Juanda yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan program Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah khususnya Bidang SKKI untuk membeikan pencerahan kepada seluruh pegawai mengenai gratifikasi. Selanjutnya sambutan dan arahan sekaligus pembukaan acara sosialisasi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah menyampaikan pentingnya sosialisasi ini diadakan saat pandemi COVID-19 karena kondisi pandemi berdampak pada kebijakan Pemerintah memberikan relaksasi regulasi yang membuka risiko terjadinya KKN. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menekankan perlunya mengedepankan integritas dalam bekerja.

Outline materi sosialisasi gratifikasi disampaikan Kepala Bagian Kepatuhan Internal Sesditjen Perbendaharaan, Adnan Wimbyarto yang menekankan tagline “gratifikasi adalah akar dari korupsi” sehingga diharapkan Unit Pengendalian Gratifikasi aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder mengenai integritas dan pelayanan tanpa biaya. Kepala Bagian Kepatuhan Internal juga menjelaskan secara singkat pengertian gratifikasi, dasar hokum, klasifikasi korupsi, dan contoh peristiwa gratifikasi.

Bagian inti acara penyampaian materi sosialisasi gratifikasi dijelaskan oleh Yuson, Kepala Sub Bagian PPI yang menjelaskan antara lain dasar hukum gratifikasi, pengertian gratifikasi, klasifikasi korupsi, kategori gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, pelaporan gratifikasi meliputi mekanisme pelaporan dan contoh pelaporan gratifikasi. Selanjutnya tutotial penggunaan aplikasi gratifikasi online (GOL) disampaikan oleh Divo Helmizar. Sesi terakhir dilakukan tanya jawab kemudian dilanjutkan penutupan acara oleh Kepala Bidang SKKI, Ahmad Juanda yang mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut melalui UPG atau aplikasi GOL.



