Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

MENGAWAL SISI AKUNTABILITAS DALAM PERCEPATAN BELANJA PEMERINTAH

Semarang, 16 September 2020

“Kecepatan itu sangat penting, apalagi di era krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini. Percuma kita punya anggaran tetapi tidak bisa cepat dibelanjakan untuk rakyat. Diperlukan langkah yang cepat, tepat, efisien, dan tentu saja jangan dilupakan akuntabilitas”, kata Jokowi dalam sambutannya pada acara penyampaian LHP-LKPP tahun 2019 di istana Negara, Jakarta,Senin (20/7/2020).

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Sejalan dengan hal tersebut, agar semua pihak memiliki sense of crisis yang sama, dan para pengelola APBN serta APBD memiliki keyakinan penuh dalam melakukan percepatan belanja Pemerintah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengawal Sisi Akuntabilitas dalam Percepatan Belanja Pemerintah”. Acara diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi zoom pada Rabu,16 September 2020.

Peraturan Pemerintah No.23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terbit pada Mei 2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk sektor informal, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program PEN adalah respon cepat Pemerintah dalam memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap penurunan perekonomian yang cukup tajam. Pada situasi ini, belanja Negara menjadi instrument penting dalam mendongkrak perekonomian yang tengah lesu. Di kesempatan lain, Menteri Keuangan berharap agar tertundanya belanja Pemerintah, baik belanja Kementerian/Lembaga maupun belanja Daerah, dapat dikejar pada kuartal III agar kita dapat keluar dari ancaman resesi ataupun krisis. Namun demikian, aspek akuntabilitas berpotensi menimbulkan kegamangan dan ketakutan bagi para pengelola APBN serta APBD, sehingga dapat menghambat efektifitas kebijakan extraordimary tersebut.

Forum  FGD diikuti oleh peserta dari Satker pengelola program PEN, UAPPA-W, Biro/Badan Administrasi Pembangunan Daerah, dan BPPKAD mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah, serta peserta dari KPPN di Jawa Tengah. Tidak kurang dari 180 partisipan termonitor di layar zoom. FGD menghadirkan empat narasumber yang kompeten, yaitu Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah, Sulaimansyah, Asisten Intelijen KejaksaanTinggi Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ayub Amali, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Wasis Prabowo.

Sulaimansyah, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah, menegaskan bahwa akselerasi pelaksanaan APBN di masa pandemicCcovid 19 dilakukan dengan prinsip Cepat  tetapi tidak melanggar aturan yang dilakukan melalui penguatan integritas, perubahan mindset/cara berpikir, membangun komitmen bersama, sinergi dan koordinasi dengan semua pihak, perbaikan data terus menerus untuk mewujudkan data yang valid dan lengkap, melakukan inovasi pada level implementasi, intensif melakukan evaluasi untuk sumbangan perbaikan kebijakan, dan mengoptimalkan dukungan IT dan sarana prasana.

Emilwan Ridwan, Asisten Intelijen Kejati Prov Jateng menyampaikan bahwa Kejaksaan siap melakukan pengawalan dan asistensi kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melakukan relokasi anggaran, penggunaan dana, donasi, dan hibah penanganan Pandemi Covid-19.  Penting untuk dipegang teguh dalam akselerasi belanja APBN dan pemulihan ekonomi nasional untuk menghindari mens rea atau menguntungkan diri sendiri, dengan demikian maka akuntabilitas akan dapat terjaga dengan baik.

Ayub Amali, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa BPK akan menjadi ‘teman yang kritis’ dan selalu mengutamakan menjalin dialog dengan para pemangku kepentingan tentang situasi terkini dan harapan-harapan publik. Beberapa isu strategis yang perlu selalu menjadi perhatian adalah berapa dan bagaimana anggaran disediakan, untuk apa saja dan bagaimana anggaran tersebut direalisasikan. Dan yang lebih utama lagi adalah apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak menerima dengan tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat harga. Jangan lupa untuk memastikan bahwa seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi.

Pada sesi pemaparan terakhir, Wasis Prabowo Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sebuah paradox bahwa telah terjadi peningkatan kinerja terhadap opini LKPP dan LKPD maupun LAKIP dan SAKIP namun di sisi yang lain terjadi peningkatan jumlah kasus OTT dan Indeks Perilaku Anti Korupsi yang masih berkisar di angka 3,70. Peran APIP yang belum optimal dan kecenderungan mitigasi risiko baru dilakukan sebatas pada risiko operasional dan belum kepada risiko-risiko fraud menjadi faktor yang menyebabkan hal tersebut. Maka menjadi penting untuk dilakukan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan kapabilitas APIP untuk dapat menekan jumlah tindak pidana korupsi dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta FGD memperoleh pemahaman yang memadai tentang prinsip pengendalian internal dalam melakukan percepatan belanja di masa Pandemi Covid 19, tentang akuntabilitas pelaksanaan APBN/APBD dalam merespon Pandemi Covid 19 dari perspektif auditor maupun perspektif para penegak hukum. Dan pada akhirnya akan membangun keyakinan para KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan Pelaksana kegiatan untuk segera melaksanakan percepatan belanja Pemerintah. Semoga kita semua bisa berkontribusi sesuai peran kita masing-masing demi kebangkitan ekonomi kita, dan kita bermohon kepadaTuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi Covid 19 lekas berlalu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN