Sukoharjo, 29 September 2020
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Bertempat di Gedung Merawa Wijaya Sukoharjo, telah berlangsung kegiatan Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa.
Setelah dibuka oleh Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya, S.H., M.H, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh empat narasumber yaitu Casytha Arriwi Kathmandu S.E., M.Fin (Wakil Ketua IV DPD RI Dapil Provinsi Jawa Tengah) dengan materi Peran DPD RI dalam Pembangunan Desa Khususnya dalam masa pandemi Covid-19; M. Rahayuningsih, S. Ag, M. Si (Kasubdit di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Pendapatan dan Transfer Daerah) dengan materi Pengelolaan APBDesa dalam masa pandemi Covid-19; Sulaimansyah (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah) dengan materi Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa; dan Adi Gemawan, Ak., MM., CA., CfrA., QIA., AAP (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah) dengan materi Pengawasan atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan tersebut, dihadiri oleh para kepala desa terpilih di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam paparannya, Kelapa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa isu terkait Dana Desa. Hal yang perlu digaris bawahi adalah ketika Desa maju, Indonesia pasti maju. Maka sejak 2015 awal mulai mengalokasikan dana desa sebesar 20,8T hingga tahun 2017 dan 2018 mencapai angka yang sama yaitu 60T. Lalu naik menjadi 72T pada tahun 2020. Pada masa pandemi ini terdapat adanya penyempurnaan kebijakan terkait Dana Desa 2020 yang mana lebih difokuskan pada penambahan anggaran di sisi kesehatan, bantuan sosial, dukungan industri, dan pemulihan perekonomian nasional serta kebijakan di sisi keuangan daerah dan sektor keuangan.

Pada akhir presentasi, Sulaimansyah menjelaskan mengenai sisa dana tahun sebelumnya yang dapat digunakan dengan catatan harus dianggarkan di APBDes pada aplikasi OMSPAN. Realiasai dana desa di Provinsi Jawa Tengah per 25 September 2020 sudah salur ke Desa sebanyak 85,14%. Tetapi dari Desa baru terserap sebanyak 44,94%. Sedangkan proses salur Dana Desa di Kabupaten Sukoharjo dari RKUN ke RKD sebesar 75,85% dan penyerapan dari Kas Desa sebesar 42,11%.




