Kudus, 20 Oktober 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id -Sinergi Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan BPKP Jawa Tengah dalam monitoring dan evaluasi penyaluran Dana Desa terus berlanjut. Bertempat di Hotel Griptha Kudus, Selasa, 20 Oktober 2020 berlangsung kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kudus. Acara yang mengundang peserta dari OPD terkait, Camat dan Forkompimda Kabupaten Kudus ini, menghadirkan 4 narasumber, yaitu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPKP Jateng, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan H. Musthofa, Anggota Komisi XI DPR RI. Acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ini dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.
“Dari tahun 2015 hadir Dana Desa dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat paling bawah. Kalau desa itu maju pasti Indonesia maju,” kata Sulaimansyah mengawali paparannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tahun 2017 dan 2018 alokasi Dana Desa tidak mengalami kenaikan atau penurunan, karena pada saat itu banyak isu-isu terkait penyimpangan Dana Desa. Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, ternyata porsi penyimpangan Dana Desa jauh lebih kecil dibandingkan dengan success story penggunaan dana Desa. Karena itu, diharapkan pemerintah dan semua pihak terkait mengkampanyekan suksesnya dana desa tersebut.

Pada tahun 2020, kebijakan atau aturan dana desa dilakukan penyempurnaan, diantaranya perubahan proses penyaluran dimana dana desa disalurkan dari kas negara langsung ke kas desa, dengan tujuan untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Selain itu, dilakukan peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa.
Seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19 dilakukan beberapa kali penyempurnaan peraturan terkait penyaluran dana desa guna mempercepat penyaluran termasuk penggunaan dana desa untuk BLT. Pada saat ini sedang disiapkan Peraturan Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti Permendes yang diantaranya mengatur perpanjangan pemberian BLT Dana Desa sampai dengan 31 Desember 2020.
Sulaimansyah menegaskan bahwa BLT Dana Desa adalah bagian dari Progran Pemulihan ekonomi nasional, yang ditujukan kepada 11 juta KPM, diluar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai dan Kartu Prakerja.
Terkait dengan sisa dana desa, terdapat kabupaten atau desa yang mengalami kesalahan akibat human eror karena ada nama desa yang sama di beberapa kecamatan. Untuk itu ketika penyaluran tahap 3, diharapkan petugas pengelola dana desa agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan tagging terhadap sisa dana desa tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut, Sulaimansyah juga menjelaskan tentang kinerja penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa di Kabupaten Kudus. Dari pagu dana desa di Kabupaten Kudus sebesar Rp145 M telah terealisasi sebesar Rp110 M atau 75,85%. Selanjutnya dari dana yang disalurkan tersebut berdasarkan laporan, baru terserap 42,11% atau Rp46 M. Untuk BLT Dana Desa, dari 123 Desa di Kudus, pada bulan I s.d III telah penuh tersalurkan pada 123 Desa. Sedangkan pada bulan IV, tersalurkan pada 105 Desa dan 50 Desa pada bulan V.
“Saya berharap bahwa pelaporan terhadap penyaluran BLT, mohon bisa tertib dalam melaporkan kepada KPPN,” pesan Sulaimansyah sebelum mengakhiri presentasinya.
Untuk menggalang aspirasi dari para Kepala Desa di Kabupaten Kudus, acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa dilanjutkan Tinjauan ke Lapangan melalui pertemuan dengan para Kepala Desa di tiga lokasi yaitu Kecamatan Mejobo, Kecamatan Jati dan Kecamatan Dawe.
Pada pertemuan dengan para Kepala Desa tersebut terungkap beberapa permasalahan atau masukan yang disampaikan oleh beberapa Kepala Desa. Diantaranya: apakah sisa dana desa bisa digunakan untuk membeli aset berupa tanah yang memang dibutuhkan Desa untuk pembangunan Balai Desa atau Kantor Desa bagi desa yang belum memiliki; apakah penggunaan dana desa boleh dilaksanakan oleh rekanan.
Selain pertanyaan juga disampaikan beberapa masukan, yaitu: aplikasi Siskeudes agar diupdate kembali dan disederhanakan; penggunaan dana desa agar diperlonggar; agar kewenangan penggunaan dana desa diserahkan ke desa melalui musyawarah desa; adanya kendala SDM di desa serta adanya usulan agar penerima BLT dana desa yang sudah 6 bulan menerima BLT dana desa diganti oleh penerima baru.



