Semarang, 1 Juli 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - OJK Regional 3 Jateng-DIY bersama Kantor Wilayah Diretorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada hari Rabu, 01 Juli 2020 mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB melalui media zoom.
Hadir dalam webinar itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, para Sekretaris Daerah Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Perwakilan Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Tengah.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyampaikan bahwa para hadirin peserta zoom meeting kedepannya diharapkan dapat menjadi perantara informasi kepada para pelaku usaha di level daerah. Mengingat tidak seluruh nasabah mendapat subsidi bunga, sehingga kita bersama harus mengelola ekspektasi masyarakat dan memastikan informasi dapat disampaikan secara tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, Ibu Peni Rahayu menyampaikan bahwa mekanisme dan/atau ketentuan terkait restrukturisasi bagi UMKM khususnya penerima KUR sudah sangat dinantikan. Diharapkan dengan ketentuan ini, dapat menjaga agar perekonomian Jawa Tengah dapat tetap terjaga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan.
Selaku narasumber utama, Sulaimansyah, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pemaparan materi mengenai PMK Nomor 65/PMK.05/2020 dan tambahan stimulus bagi KUR. Sulaimansyah mengatakan bahwa Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah siap bekerja sama dengan Pemprov Jateng dan OJK dalam menyukseskan penyaluran subsidi bunga UMKM.

Secara persuasif, Sulaimansyah mengajak bahwa penanganan terkait dampak Covid-19 harus dilaksanakan bersama antara pemerintah di level pusat hingga daerah. Sebagai contoh bantuan sosial kepada masayarakat ada yang bersumber dari APBN dan juga APBD. Namun, yang perlu diingat adalah untuk selalu memastikan anggaran tersebut tepat sasaran dan tidak menerima bantuan yang sifatnya redundant.
Pada saat penutupan acara, Sulaimansyah menyampaikan bahwa PMK diterbitkan dengan tujuan untuk membantu UKM-UKM yang terdampak Covid-19. Untuk itu, diharapkan adanya sinergi dan kerjasama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota. PMK yang baru diterbitkan mungkin tidak sempurna, sehingga kami terbuka untuk adanya diskusi terkait problem-problem di lapangan.
Melalui acara ini diharapkan mampu memberikan pencerahan bagi semua pihak yang terkait dengan UMKM sehingga dampak pandemic covid-19 terhadap UMKM dapat diatasi bersama-sama.



