Purbalingga, 27 Oktober 2020
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Workshop Evaluasi dan Monitoring Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Kab Purbalingga, digelar secara langsung dan virtual.
Selasa, 27 Oktober 2020, bertempat di Pendopo Bupati Purbalingga, Workshop diikuti secara terbatas oleh para Kepala Desa. Sementara itu, di 4 lokasi, para perangkat desa mengikuti Workshop tersebut melalui media daring zoom.
"Dana di desa relatif besar, berimplikasi adanya risiko. Kita ingin dengan dana desa, desa menjadi maju, makmur dan tidak ada perangkat yang tersandung kasus," harapan Pjs Bupati Purbalingga dalam sambutannya saat membuka acara.
Workshop menghadirkan 4 narasumber, yaitu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jateng, Anggota DPD RI, Direktur Akuntabilitas BPKP dan Kasubdit Kemendagri. Anggota DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu menjelaskan tentang Peran DPD RI dalam Pembangunan Desa.
"Karena dana desa dari APBN, maka DPD melakukan pengawasan," ujar Casytha.

Sementara itu, Sulaimansyah, Kakanwil DJPb Prov Jateng, dalam paparannya menjelaskan tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa. Sulaimansyah menyampaikan bahwa dana desa dipakai untuk jaring pengaman sosial pada masa pandemi ini, dimana dana tersebut berasal dari burden sharing pemerintah dan BI.
Untuk merespon dampak pandemi dan mempercepat penyaluran, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kali peraturan yang berisi kebijakan relaksasi dan pengaturan BLT dana desa.
"Untuk persyaratan penyaluran tahap 1 dan 2, telah dilakukan relaksasi, sedangkan tahap 3 beberapa persyaratan diminta untuk dilengkapi," jelas Sulaimansyah.

Berkaitan dengan PMK 156, Sulaimansyah mengungkapkan bahwa PMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendesa yang mengatur perpanjangan pemberian BLT DD, yang sebelumnya 6 bulan menjadi 9 bulan, sampai dengan akhir Desember 2020. Selain itu substansi dari PMK tersebut adalah apabila Kepala Desa tersangkut hukum, maka Dana Desa dihentikan.
Pada kesempatan tersebut, Sulaimansyah juga menjelaskan tentang sisa dana desa tahun lalu, dimana Pemerintah ingin bersih-bersih atas sisa dana desa di RKUD.
Pada akhir presentasi, Sulaimansyah berpesan agar data penyaluran BLT dana desa secara cepat diupdate oleh Desa dan dilaporkan kepada DPMD yang selanjutnya bisa segera disampaikan kepada KPPN.

Setelah paparan narasumber terakhir dari Kememdagri secara daring, workshop dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Beberapa masukan dan pertanyaan, sebagian besar menyoroti soal BLT Dana Desa. Diantaranya: ada harapan agar persyaratan salur Dana Desa tahap 3 bisa dimudahkan; nominal bantuan kepada masyarakat pada berbagai program tidak sama sehingga mengakibatkan kecemburuan; tidak sinkronnya jangka waktu pemberian bantuan dimana BLT DD diperpanjang sementara bantuan yaitu JPS Provinsi sudah dihentikan, yang berpotensi adanya kecemburuan pada warga masyarakat yang menerima.
Selain itu, peserta diskusi juga menyoroti tentang perubahan peraturan yang akan berdampak pada perubahan APBDes. Selanjutnya, merespon berbagai masukan, keluhan dan pertanyaan, para narasumber memberikan tanggapannya.




