Demak, 3 November 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Selasa, 3 November 2020, bertempat di Hotel Amantis Demak, Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Demak digelar, dengan peserta yang hadir secara langsung dan peserta yang mengikuti melalui media zoom di 10 kecamatan.
Di hadapan peserta dari OPD terkait, Camat, Forkompimda dan Perwakilan Desa, Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto, memberikan sambutan dan membuka acara workshop.
“Dana Desa adalah suntikan dana dari Pemerintah Pusat yang luar biasa bagi masyarakat,” kata Joko Sutanto mengawali sambutannya. Dalam pelaksanaan workshop, Wakil Bupati Demak berharap para Camat dan para Kades bisa secara aktif melakukan dialog dan tanya jawab seputar permasalahan yang mereka hadapi dalam mengelola Dana Desa.
Setelah dibuka Wakil Bupati, kegiatan workshop dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya: Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP Pusat, Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Kemendagri, Drs. Fathan (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI) dan H. Musthofa (Anggota Komisi XI DPR RI).
“Tahun 2019 itu faktanya bahwa dana desa sangat bermanfaat. Terbukti penduduk miskin di perdesaan dari tahun 2015 sampai 2019 turun cukup drastis. Tahun 2015 jumlah penduduk miskin perdesaan 17,89 juta, sedangkan tahun 2019 turun menjadi 14,93 juta,” ungkap Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Sulaimansyah, dalam mengawali paparannya.

Sulaimansyah menjelaskan bahwa banyak yang sudah dicapai dari dana desa, baik dari penyediaan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Namun kemudian di tahun 2020 terjadi pandemi covid-19 yang mengakibatkan adanya kondisi darurat non alam. Merespon kondisi tersebut, dana desa yang sejak awal sudah didesain dengan bagus, kemudian berubah untuk diprioritaskan pada penanganan dampak pandemi, dimana dana desa digunakan untuk BLT Dana Desa.
“Dana Desa itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi, dimana Dana Desa menjadi bagian dari seluruh program jaring pengaman sosial,” jelas Sulaimansyah.
Berkaitan dengan jaring pengaman sosial, Sulaimansyah menyampaikan beberapa data penyaluran bantuan sosial di Kab Demak sampai data terakhir. Untuk PKH telah disalurkan kepada 58.208 KPM dengan nilai Rp191.226.021.000,00; Kartu Sembako sudah tersalur kepada 110.244 KPM dengan nilai Rp195.200.350.000,00 dan Bansos Tunai telah diberikan kepada 23.705 KPM senilai Rp42.115.800.000,00.

Pada kesempatan tersebut, Sulaimansyah juga menjelaskan tentang PMK 156/PMK.07/2020 yang berisi perpanjangan jangka waktu BLT Dana Desa, dari sebelumnya 6 bulan menjadi 9 bulan sampai dengan akhir Desember 2020. Dijelaskan bahwa apabila Dana Desa telah digunakan untuk pembayaran BLT Desa selama 9 bulan masih terdapat sisa, sisa Dana Desa digunakan untuk program stimulus di Desa antara lain untuk Padat Karya Tunai dan peningkatan pemberdayaan BUMDes. Substansi lainnya dari PMK tersebut adalah apabila Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal kinerja penyaluran, Sulaimansyah mengatakan bahwa penyaluran di Kabupaten Demak sudah berjalan dengan bagus, dimana penyaluran tahap II sudah selesai dan masuk penyaluran di tahap III. Adapun progress penyaluran sampai dengan 31 Oktober 2020 menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dimana pada 31 Oktober 2020 sudah tersalur 88,76% sedangkan pada 31 Oktober 2019 realisasinya 60%. Pada penyaluran tahap III baru mencapai 8,39% atau masih terdapat 144 Desa yang belum salur di tahap III. Yang perlu diperhatikan adalah penyerapan RKD yang baru mencapai 56,53%.

Mengakhiri paparannya, Sulaimansyah mengharap kepada pihak pemda dan desa untuk melakukan beberapa hal. Pertama, mengambil langkah-langkah percepatan penggunaan dana desa termasuk perpanjangan penyaluran BLT 3 bulan. Kedua, melakukan Percepatan pemenuhan dokumen penyaluran tahap III, karena pada dasarkan dokumen tersebut sdh ada jauh-jauh hari. Ketiga, pihak Desa setiap hari melaporkan ke Dispermades Kab/kota dan Dispermades melaporkan ke KPPN setiap jumat secara lengkap dan akurat penyaluran BLT (sinkronisasi dengan aplikasi SIPEDE). Keempat, memperhatikan akurasi sisa dana desa tahun 2019, yang akan diperhitungkan dalam penyaluran tahap III jika tidak digunakan di tahun 2020. Dan kelima, menyetorkan sisa dana desa yang masih ada di RKUD paling lambat Desember 2020.
Setelah sesi tanya jawab dan istirahat, kegiatan workshop dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Desa Bolo untuk bertemu dengan perangkat desa dan beberapa warga penerima BLT. Selain diskusi tanya jawab peserta dan narasumber, pada kesempatan tersebut, juga disaksikan langsung testimoni dari warga penerima BLT. Mereka menyampaikan bahwa BLT sangat bermanfaat untuk menyokong kehidupan mereka. BLT Dana Desa juga mereka terima tanpa adanya potongan.



