Semarang, 26 Oktober 2020

“Hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan implementasi PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah bahwa Pemda wajib mengimplementasikan peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak PP 12 ini diundangkan, Dengan demikian Pemerintah Provinsi wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konsolidasian paling lambat pada tahun 2021.”
Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Sejalan dengan hal tersebut, agar semua pihak memiliki sense of responsible yang sama, dan para pengelola APBN serta APBD memiliki keyakinan penuh dalam melakukan percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konsolidasian, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Kanwil DJPb Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Konsolidasi Data LKPD untuk Mewujudkan Statistik Keuangan Pemerintah yang akurat dan akuntabel”
Acara diselenggarakan secara tatap muka pada hari Senin, 26 Oktober 2020 di Ruang Sinergi Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, perlu mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal pemerintah secara nasional.

Revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diselesaikan dengan terbitnya PP No.12 Tahun 2019. Penyempurnaan pengaturan dalam PP No.12 Tahun 2019 ini dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Salah satu hal yang diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 adalah adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan informasi keuangan daerah yang paling sedikit memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan. Dalam Pasal 214 ayat (3) dinyatakan bahwa salah satu dari informasi keuangan tersebut adalah informasi yang akan digunakan untuk kepentingan statistik keuangan daerah. Sedangkan dalam Pasal 215 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam rangka menyediakan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Daerah Provinsi. Untuk dapat menyajikan Laporan Konsolidasi sebagaimana dimaksud, Pemerintah Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan

Forum FGD diikuti oleh peserta dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah, dan para pegawai dari bidang PAPK Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. FGD menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Bidang PAPK Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah, Maria I. Sri Nuryati, serta dua staf di PAPK, yaitu Tri Haryati serta Ifni Khusnul Chotimah.
Kepala Bidang PAPK Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah, Maria I. Sri Nuryati, menegaskan bahwa Laporan Statistik Pemerintah (GFS) disusun melalui konsolidasi statistik keuangan pemerintah umum, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan statistik keuangan korporasi publik. Oleh karenanya diperlukan sinergi yang harmonis antara Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah selaku penyusun laporan GFS tingkat wilayah, dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang sangat berperan dalam kontribusi data laporan keuangan pemerintah daerah.
Tri Haryati dan Ifni Khusnul Chotimah, menyampaikan perlunya penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian. LKPD Konsolidasian merupakan salah satu bagian penting dalam penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah. Dalam konsolidasi penting untuk diperhatikan bahwa tidak sekedar menggabungkan laporan keuangan kabupaten/kota saja, namun perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun resiprokal Laporan Keuangan sehingga informasi yg tersaji lebih akurat dan tidak terjadi over stated.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta FGD memperoleh pemahaman yang memadai tentang proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dan entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan/tanpa eliminasi akun-akun timbal balik (resiprokal) agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian, sehingga kebutuhan akan data LKPD Konsolidasian yang andal dan tetap tersedia dalam proses penyusunan GFS tingkat wilayah.



