Semarang, 10 November 2020,

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Dana Desa merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat dan terpadu sangat diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam pengelolaan Dana Desa perlu didukung dengan sistem pengendalian dan pengawasan intern yang baik.
Guna mendorong agar pengelolaan Dana Desa dalam rangka percepatan Penanganan COVID-19 lebih transparan dan akuntabel, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan menggelar acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada 12 November 2020, dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Pekalongan, perwakilan kepala desa dan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selama acara berlangsung seluruh peserta, narasumber dan panitia penyelenggara tetap mematuhi protokol Kesehatan.
“Realisasi Dana Desa di Kabupaten Pekalongan untuk penanganan Covid-19 baru sebesar 77,29%. Banyak Kepala Desa yang masih bingung dalam mengelola Dana Desa. Saat ini sedang ada Pilkada, jangan sampai Dana Desa ini digunakan untuk pilkada,” ujar Plt. Bupati Kabupaten Pekalongan, Arini Harimurti.
Acara workshop dikemas dalam bentuk diskusi panel, bertindak sebagai moderator adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer, sedangkan narasumber yang hadir untuk memberikan materi antara lain yaitu: Kepala KPPN Pekalongan (Wahyu Harmono), Anggota Komisi XI DPR RI (Prof. Dr. Hendrawan Supratikno), Kepala Seksi Sistem Informasi Keuangan & Aset, Kementerian Dalam Negeri (I Ketut Sukadana), dan Pimpinan BPKP (Adil Hamonangan Pangihutan, Ak, MM, CA, CfrA, QIA).

Dalam paparannya Wahyu Harmono menyampaikan bahwa Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pekalongan tahun 2020 ke RKD sebesar 94,51% dan penyerapan RKD baru sebesar 72,69%. Alokasi Dana Desa tahun 2020 untuk Kabupaten Pekalongan sebesar Rp263,40 miliar yang disalurkan ke 272 desa.
“Realisasi Dana Desa s.d. 10 November 2020 mencapai Rp248,94 miliar, menurun 5,26% dan pertumbuhannya masih negatif sebesar 4% apabila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2019. Masih terdapat beberapa desa yang belum salur di tahap III. Diharapkan, Kepala Desa agar segera melakukan percepatan pemenuhan dokumen penyaluran tahap III dan percepatan penggunaan dana desa sehingga dapat terealisasi 100%,” pungkasnya.
Hendrawan Supratikno dalam paparannya menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari program PEN adalah agar kemiskinan dan ketimpangan berkurang dan dientaskan, ekonomi siap untuk percepatan pertumbuhan kembali, lapangan kerja meningkat dan pengangguran berkurang, serta ekosistem terlindungi.
“Desa sebagai benteng perekonomian, jadi jangan sampai “diobrak-abrik” oleh Covid-19. Untuk itu Kepala Desa haruslah visioner, kreatif dan inovatif,” pesannya.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman para Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa dan membawa manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai evaluasi atas kebijakan anggaran penanganan Covid-19 khususnya yang bersumber dari Dana Desa, serta sinergi percepatan penanganan Covid-19 antar Instansi Pemerintah.



