Gedung Keuangan Negara Semarang I, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Perbankan di Jawa Tengah Bersiap Menghadapi Setoran Penerimaan Negara di Akhir Tahun (Liputan Rakor Perbankan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng)

Semarang, 23 November 2020,

Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Dalam rangka koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyetoran penerimaan negara pada perbankan dan kantor pos di wilayah Jateng, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jateng melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual pada hari Senin, 23 November 2020, dengan jajaran Kementerian Keuangan di Jateng (Kanwil Ditjen Pajak, Kanwil Ditjen Bea Cukai, Kanwil Ditjen Kekayaan Negara, dan KPPN se-Jateng) dan dengan pihak perbankan dan kantor pos (Bank/Pos Persepsi) di wilayah Jateng, baik bank pemerintah maupun bank swasta.

Terdapat 3 narasumber yang dihadirkan pada acara ini, yaitu Bpk. Rakhmat Sugiyanto (Otoritas Jasa Keuangan Regional Jateng & DIY), Bpk. Suhendi (Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu), dan Bpk. Imam Subagyo (Kepala KPPN Khusus Penerimaan Kemenkeu).

Dalam sambutannya, Bpk. Sulaimansyah selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jateng menyampaikan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini penerimaan negara mengalami tekanan yang cukup berat dan situasi ini menyebabkan wajib pajak tidak dapat secara optimal menjalankan operasional usahanya, sehingga penerimaan perpajakan dan penerimaan-penerimaan lainnya menjadi berkurang, walaupun untuk PNBP sendiri terdapat perbaikan dan cenderung lebih baik, khususnya dari penerimaan BLU dan PNBP sumber daya alam pertanian maupun kehutanan. Tekanan pada penerimaan negara tersebut memerlukan sinergi dan koordinasi kita bersama untuk memperlancar proses penerimaan negara.

Narasumber dari OJK, yaitu Bpk. Rakhmat Sugiyanto, menjelaskan mengenai pengawasan operasional perbankan sesuai UU No. 21 Tahun 2011. Beliau juga menjelaskan mengenai fokus kebijakan OJK ke depan, yaitu bahwa OJK akan tetap fokus pada kebijakan-kebijakan yang bersifat countercyclical untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian, yang berupa (1) implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi langsung lancar dan berlanjutnya penetapan restrukturisasi hanya satu pilar, (2) memfasilitasi percepatan serapan government spending, (3) percepatan ekosistem digital ekonomi dan keuangan terintegrasi, (4) optimalisasi peran industri keuangan melalui dukungan pembiayaan pada usaha padat karya yang memiliki multiplier effect yang tinggi, dan (5) penguatan pengawasan terintegrasi.

Narasumber dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara, DJPb Kemenkeu, yaitu Bpk. Suhendi, menyampaikan progres penerimaan negara hingga bulan November 2020 di Jateng, dimana jumlah transaksi penerimaan negara mencapai 5,96 juta transaksi dengan nilai sebesar Rp77,3 triliun. Tren jumlah transaksi per bulan cenderung menurun, dimana di Januari 2020 sebanyak 648 ribu transaksi, menjadi 537 ribu transaksi di Oktober 2020. Sedangkan nilai nominal transaksi justru cenderung meningkat, dimana di Januari sebesar Rp4,89 triliun, menjadi Rp9,2 triliun di Oktober 2020.

Narasumber dari KPPN Khusus Penerimaan Kemenkeu, yaitu Bpk. Imam Subagyo, menyampaikan bahwa penyetoran melalui teller bank (over the counter) masih menjadi pilihan utama para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor, yang mencapai 54,98% (turun dari 65% tahun 2019) dari total transaksi penerimaan. Sampai dengan Oktober 2020, jenis kanal layanan yang paling banyak digunakan dalam menyetorkan penerimaan negara adalah teller bank (54,98%), internet banking (25,31%), dan overbooking (6,84%). Sisanya adalah ATM (5,15%), EDC (3,47%), mobile banking (2,91%), dan kanal-kanal lainnya. Untuk itu perlu lebih didorong agar para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk lebih aktif menggunakan kanal elektronik.

Diharapkan dengan adanya acara ini, pihak perbankan dapat semakin siap dalam menghadapi penyetoran penerimaan negara di akhir tahun 2020 dan para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dapat lebih aktif menggunakan kanal elektronik dalam menyetorkan penerimaan negara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN