IHT Kepatuhan Internal, Tumbuhkan Budaya Paham Risiko dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK
Unit Kepatuhan Internal memiliki peran strategis, berada pada tataran antara manajemen dan pimpinan unit organisasi. Sebagai mitra manajemen, keberadaannya ditujukan untuk membantu organisasi melihat bagaimana manajemen operasional telah dilaksanakan secara patuh sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sehingga dapat menyusun rencana mitigasi/memetakan risiko yang berpotensi terjadi di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Jateng, Muhdi, dalam In House Training (IHT) Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal di Ruang Sinergi GKN Semarang I, Selasa (7/2). “Peningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Unit Kepatuhan Internal (UKI) khususnya dan seluruh pegawai pada umumnya, serta menyamakan persepsi seluruh Insan Perbendaharaan Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah terkait pelaksanaan tugas Kepatuhan Internal dapat dilakukan melalui IHT ini,” ungkap Muhdi.
Muhdi menambahkan, penguatan kapasitas/ kompetensi SDM secara berkesinambungan dapat mewujudkan UKI yang solid, tangguh, dan handal dalam mengawal tujuan/ sasaran organisasi dapat tercapai dengan baik. Hal ini sejalan dengan pembangunan zona integritas menuju WBK yang sedang digiatkan oleh Kanwil DJPb Jateng di tahun 2023.
Seperti diketahui bahwa tahun 2023 ini, ada 6 KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah yang akan mengikuti penilaian unit kerja berpredikat WBBM yaitu KPPN Pati, KPPN Kudus, KPPN Purwodadi, KPPN Pekalongan, KPPN Purworejo dan KPPN Cilacap. Sedangkan Kanwil DJPb Jateng akan ikut penilaian WBK.
IHT Kepatuhan Internal diselenggarakan secara hybrid selama dua hari pada 7-8 Februari 2023 dan dihadiri secara hybrid oleh seluruh pejabat serta pegawai lingkup Kanwil DJPb Jateng. (DR/AGR)