Semarang, 22 September — Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai dukungan pembiayaan perumahan melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan program, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring di Perumahan Mutiara Residence, Tembalang, Kota Semarang, yang menyediakan 407 unit rumah. Pada kunjungan tersebut, MBR selaku debitur menyampaikan apresiasi atas program KPR FLPP yang membantu mereka mewujudkan impian memiliki rumah dengan harga terjangkau.
Menariknya, berdasarkan hasil pantauan, sebagian besar calon debitur memperoleh informasi mengenai program FLPP secara mandiri melalui media sosial. Adapun persyaratan pengajuan KPR FLPP meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah
-
Belum pernah mendapatkan subsidi perumahan
-
Perseorangan (baik kawin maupun belum kawin)
-
Tidak memiliki rumah
-
Memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap
Monitoring dilakukan dengan berkoordinasi bersama MBR, pengembang perumahan, serta bank penyalur. Melalui kegiatan tersebut, berbagai informasi terkait kendala dan dinamika di lapangan menjadi masukan penting untuk dilaporkan ke pusat melalui weekly report sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Masyarakat dapat mengakses informasi terbaru mengenai realisasi dan ketentuan Program FLPP melalui situs resmi tapera.go.id.



