Dukungan Fiskal Melalui Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025
Lebaran selalu hadir membawa semangat kebersamaan dan kebahagiaan. Setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam seluruh dunia menyambut dengan penuh suka cita Hari Raya Idulfitri sebagai momen kemenangan, waktu untuk kembali pada fitrah, meningkatnya iman dan Taqwa serta memperkuat tali silaturahmi.
Salah satu tradisi yang lekat dengan Lebaran di Indonesia adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR menjadi angin segar yang sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari membeli keperluan rumah tangga, pakaian baru, hingga menyiapkan mudik. Tapi lebih dari itu, THR juga punya sisi emosional.
Di sisi lain, Lebaran juga menjadi momen yang tepat untuk saling berbagi. Ketika kita menerima THR, mungkin ini saat yang tepat untuk menyisihkan sebagian bagi orang yang kita cintai dan hormati, misalnya orang tua, saudara, tetangga, atau bahkan mereka yang kurang mampu. Karena makna Lebaran tidak hanya soal menerima, tetapi juga tentang memberi dan saling menguatkan.
Pada awal bulan Maret 2025, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara dan pensiunan, sekaligus membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru.
Pembayaran THR tahun 2025 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2025 di Lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran proses penyaluran THR di wilayah Jawa Timur. Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan APBN, Kanwil DJPb Jawa Timur memastikan seluruh satuan kerja (satker) di wilayahnya dapat mengajukan pencairan THR sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Proses pembayaran dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, sehingga diharapkan pembayaran THR dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan secara tepat waktu, mulai tanggal 17 Maret 2025. Sementara itu, pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
Komponen Pembayaran THR Tahun 2025
Adapun komponen THR tahun 2025 terdiri dari:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum; dan
- Tunjangan Kinerja.
Berdasarkan data yang diolah melalui aplikasi OM SPAN hingga tanggal 10 April 2025, realisasi pembayaran THR tahun 2025 melalui 15 KPPN yang berada di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur telah menyalurkan sebanyak 1.926 satuan kerja, kepada 323.920 penerima, dengan total nilai sebesar Rp1,25 triliun, realisasi tersebut mencapai 98,96% dari target pembayaran THR tahun 2025.
Dengan tersalurnya THR tahun 2025 selain sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara, pembayaran THR juga memberikan manfaat dan berdampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Beberapa manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini antara lain:
1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Penerimaan THR oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga mendorong perputaran ekonomi di sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.
2. Menggerakkan Ekonomi Daerah
Dengan adanya tambahan penghasilan, masyarakat diperkirakan akan meningkatkan belanja di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan layanan jasa lokal, yang pada akhirnya turut membantu pelaku usaha di Jawa Timur dalam meningkatkan omzet.
3. Menjaga Stabilitas Ekonomi Regional
Di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global, kebijakan pembayaran THR ini menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat regional, termasuk di Jawa Timur.
4. Mendorong Optimisme dan Kepercayaan Masyarakat
Pelaksanaan pembayaran THR yang tepat waktu mencerminkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan APBN yang sehat dan responsif, sehingga turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mendukung stabilitas sosial di tengah masyarakat.