Rabu (12/6) Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Perhitungan IKPA Tahun Anggaran 2024 untuk memberikan pemahaman mengenai reformulasi penilaian IKPA kepada seluruh satuan kerja di Jawa Timur yang mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang PPA I, Sri Martini, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Irfan Budi Purnomo.
Reformulasi penilaian IKPA ini bertujuan mendorong akselerasi belanja dan ketercapaian output belanja, penguatan fairness treatment dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, serta penyempurnaan aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja atau value for money.
Dalam sosialisasi kali ini juga dipaparkan mengenai komparasi perbandingan antara penilaian IKPA tahun anggaran 2022 dan 2024, serta strategi untuk mengoptimalisasikan IKPA, sehingga satuan kerja dapat lebih memahami poin penilaian per indikator.