Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh pejabat/pegawai melakukan pembahasan template Perjanjian Kinerja, Inisiatif Strategis, dan Indikator Kinerja beserta manualnya serta menetapkan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 31 Januari 2025 sesuai Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat Nomor ND-149/WPB.17/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Penyusunan dan Penetapan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat, 31 Januari 2025
Perjanjian Kinerja tersebut merupakan dokumen kesepakatan dan komitmen antara Pimpinan UPK yaitu Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat dengan Pimpinan UPK diatasnya yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan yang harus dipertanggungjawabkan untuk mencapai target kinerja yang terukur di tahun berjalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Keberhasilan kinerja organisasi ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian atas target yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja dan menjadi acuan pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kinerja Pegawai merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu. SKP wajib disusun dan ditetapkan oleh seluruh pegawai dimana memuat Hasil Kerja, Perilaku Kerja, dan Lampiran SKP. Adapun Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat dapat diakses pada link s.kemenkeu.go.id/PerjanjianKinerja2025_Kalbar.