Forum Koordinasi Keuangan Negara Tingkat Wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Forum Koordinasi Keuangan Negara Tingkat Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi”.
FGD dimaksud mengundang narasumber yang berasal dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Adapun peserta FGD meliputi perwakilan dari Satuan Kerja/Instansi Pengelola Dana APBN, asosiasi penguasaha, civitas akademika dari Perguruan Tinggi, para Pejabat/Pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak. FGD diselenggarakan di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Sahat MT Panggabean.
Forum Koordinasi Keuangan Negara (FKKN) adalah suatu wadah yang dibentuk di tingkat Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan koordinasi secara intensif antara unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait pemantapan pemahaman hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Anggota FKKN tersebut terdiri dari para Pejabat/Pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan Ilmu Hukum, pernah mengikuti diklat beracara di Pengadilan, dan/atau pernah menjadi Saksi Ahli Keuangan Negara. Adapun tujuan pembentukan Forum Koordinasi Keuangan Negara adalah: mempersiapkan Sumber Daya Manusia di lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang berkualitas dan memiliki kompetensi di bidang keuangan negara dan menjadi wadah untuk menjadi Ahli Keuangan Negara.
Topik “Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi” menjadi pilihan yang dibahas dalam FGD karena pengelolaan keuangan negara merupakan tugas dan fungsi utama Ditjen Perbendaharaan, dan isu pengelolaan keuangan negara akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan publik.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Sahat MT Panggabean, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun di sisi lain, kita juga mengetahui, terdapat berbagai peristiwa di tanah air kita yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan negara. “Para pengelola keuangan negara perlu meningkatkan pengetahuan tentang Keuangan Negara agar tidak melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara, baik dari sisi administrasi maupun perbuatan atau tindakan yang tergolong tindak pidana korupsi”, demikian ditegaskan oleh Bapak Sahat MT Panggabean.
Disampaikan juga, pada Tahun Anggaran 2018 ini di wilayah Provinsi Kalimantan Barat terdapat 580 Satuan Kerja/Instansi yang mengelola dana APBN dengan pagu anggaran mencapai Rp 15,2 triliun. Total pagu anggaran tersebut belum termasuk pengelolaan keuangan daerah pada 15 Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Kalimantan Barat. Mengawal APBN membangun negeri adalah amanat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat beserta 6 KPPN yang ada di bawahnya, yaitu KPPN Pontianak, KPPN Singkawang, KPPN Sanggau, KPPN Sintang, KPPN Ketapang dan KPPN Putussibau.
Mengingat penting dan strategisnya pengelolaan keuangan negara tersebut serta rawannya terjadi tindakan mal-administrasi maupun tindak pidana korupsi, Sahat MT Panggabean berharap, seluruh pejabat pengelola keuangan negara dapat meningkatkan pemahamannya dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus dapat menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di instansi masing-masing.
Selanjutnya dalam sesi paparan, Narasumber dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Syakran Rudy, memaparkan konsep pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, baik dari aspek politik maupun aspek administratif. Dipaparkan juga hal-hal yang terkait dengan organisasi pengelolaan keuangan negara serta pengujian dalam pelaksanaan pengeluaran negara. Sedangkan narasumber dari Polda Kalbar, Komisaris Polisi Engkus Kusnadi, memaparkan hal-hal yang menjadi tugas Kepolisian, khususnya yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan terhadap setiap orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara”, demikian ditegaskan oleh Komisaris Polisi Engkus Kusnadi.
Terakhir, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, Moh. Mikroj, memaparkan hal-hal yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi. Dijelaskan juga ruang lingkup tindak pidana
korupsi, yang meliputi tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, gratifikasi
dan tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan perbuatan korupsi. Dalam kesimpulannya, dijelaskan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan Negara yang menyebabkan kerugian keuangan Negara adalah suatu tindak pidana korupsi. Namun demikian, diharapkan pengelola keuangan Negara mewujudkan good financial governance melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel melalui mekanisme kontrol dari kelompok administratief beeher dan comptable beheer.
Sesi terakhir dilaksanakan tanya-jawab dan diskusi terkait pengelolaan keuangan negara dan seluk-beluk tindak pidana korupsi yang semuanya diharapkan dapat menambah pengetahuan para peserta FGD, termasuk anggota FKKN Tingkat Wilayah Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat. (TONI)