Jalan KS Tubun No. 36 Pontianak

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rapat Koordinasi DAK Fisik/Non Fisik, Dana Desa dan Tugas Pembantuan Tahun 2019

Pontianak 21 Maret 2019.  Sebagai wujud peningkatan sinergi dalam rangka pelaksanaan APBN antara Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat dengan jajaran Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Barat telah dilaksanakan Rapat Koordinasi DAK Fisik/Non Fisik, Dana Desa dan Tugas Pembantuan Tahun 2019. 

Rakor dihadiri oleh Gubernur Kalbar, Bupati/ Wakil Bupati/Walikota, Kepala BPKAD sedangkan dari Jajaran Kementerian Keuangan hadir seluruh Kepala Kanwil yakni Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( DJPb) Provinsi Kalbar, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalbar, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat beserta seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kemenkeu.

Dalam sambutannya Gubernur Kalbar mengharapkan seluruh pemerintah daerah dapat segera bekerja dan melakukan tahap-tahap penyerapan anggaran Dana Desa dan DAK Fisik sesuai ketentuan, selanjutnya juga ditekankan bahwa Penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik harus dilakukan dengan baik sesuai peraturan yang ada untuk memberikan dampak yang diharapkan terhadap percepatan pembangunan dan pencapaian sasaran prioritas nasional . Untuk mencapai hal tersebut diperlukan kerjasama yang baik atau sinergi antar pemangku kepentingan.

Acara selanjutnya adalah pemaparan oleh Kakanwil DJPb,  Edward UP Nainggolan tentang Penyaluran DAK Fisik/DAK Non Fisik, Dana Desa dan Tugas Pembantuan, dalam pemaparannya disampaikan tentang tata cara/mekanisme penyaluran, kinerja realisasi serta tantangan dalam penyaluran  DAK Fisik/DAK Non Fisik, Dana Desa dan Tugas Pembantuan. Tahun 2019 pagu DAK Fisik sebesar Rp2,617 triliun, Dana Desa Rp1,993 triliun, DAK Non Fisik  Rp3,042 triliun dan Tugas Pembantuan sebesar Rp566,99 miliar.

Edward UP Nainggolan selanjutnya menyampaikan kepada Bupati/ Wakil Bupati/Walikota terkait penyaluran DAK Fisik yang tidak diperlukan harap tidak di realisasikan karena tidak hanya output yang ingin dicapai tetapi outcome dampaknya bagi masyarakat luas. Penyaluran Dana Desa ditetakankan pada dua hal, diantaranya Penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) paling lambat adalah 7 (tujuh) hari dan diharapkan tidak terdapat persyaratan tambahan yang dapat menghambat penyaluran Dana Desa dari RKD kepada masyarakat dan pihak ketiga.

Pada pemaparan selanjutnya Kakanwil DJP, Farid Bachtiar menyampaikan Tentang Peranan Pajak Dalam Pembangunan di Kalbar, dimana target penerimaan pajak tahun 2019 adalah Rp7,8 tiliun sedangkan prognosa penerimaan diperkirakan hanya mencapai Rp7,2 triliun sehingga perlu dilakukan beberapa strategi dalam pencapaian target pajak. Telah dilakukan kerja sama dengan beberapa Pemda terkait penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

 

Edih Mulyadi Kakanwil DJKN Kalbar pada paparan selanjutnya yaitu Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dijelaskan tentang prinsip-prinsip pengelolaan BMN pada Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, tantangan dalam pengelolaan BMN diantaranya Penatausahaan BMN belum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SIMAK BMN, Pengelolaan BMN belum dilaksanakan dengan baik, Nomenklatur SKPD yang berubah-ubah. Pada kesempatan ini Edih Mulyadi mengingatkan pentingnya pengelolaan BMN karena implikasinya pada opini BPK.

Pemaparan yang terakhir disampaikan oleh Kakanwil DJBC Kalbagbar, Azhar Rasyidi tentang tugas pokok dan fungsi DJBC, kinerja penerimaan DJBC Kalbagbar yang mencapai Rp1,129 triliun, kinerja ekspor impor khususnya ekspor CPO yang hanya 4% dari total ekspor CPO dilakukan di wilayah Kalbar. Azhar mengajak para kepala daerah untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya serta penyelundupan khusunya di daerah perbatasan.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada sesi diskusi menyampaikan perlunya evaluasi system pelelangan sehingga penumpukan penyaluran dana pada akhir tahun dapat diatasi, penyesuaian tarif NJOP sebagai dasar jual beli property harus dipercepat hingga dapat segera menambah pajak daerah. Sutarmidji selanjutnya juga menyampaikan pentingnya pencatatan asset pemeritah pusat yang belum diadministrasikan dengan baik, kemudian adalah mengenai strategi Pembentukan Desa Mandiri melalui pembagian sumber pendanaan baik oleh Dana Desa, APBD Kabupaten maupun dari APBD Provinsi. Pada kesempatan ini Gubernur Kalbar mengajak seluruh kepala daerah agar ekspor CPO harus melalui wilayah Kalbar sehingga dana bagi hasil pajaknya bisa dinikmati dan dimanfaatkan bagi pembangunan wilayah Provinsi Kalbar.

Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sekadau menyoroti tentang proses pengambilalihan/take over kepemilikan perusahaan besar kelapa sawit, diharapkan BPHTB dari proses pengambilalihan ini bisa dinikmati sebagai pajak daerah. Wakil Bupati Sanggau menyampaikan perlunya pencatatan asset pada Tugas pembantuan sehingga bisa segara diserah terimakan.

Kontributor : Libra Simamora

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 
   

 

Search