Jalan KS Tubun No. 36 Pontianak

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Se-Kalbar Tuntaskan Pembayaran Kekurangan Gaji

PONTIANAK - Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar terhadap 6 (enam) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ada di Kalbar, pada tanggal 12 April, telah diterbitkan kekurangan gaji atas kenaikan gaji PNS/TNI/Polri sebesar 5%, mulai Januari s.d. April 2019 untuk 391 Satuan Kerja/Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di

Kalbar dengan nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp19,17 miliar. Dengan demikian, seluruh Satuan Kerja/Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di Kalbar telah dibayarkan kekurangan gajinya. Pembayaran gaji tersebut berkat kecepatan satuan berkat kecepatan Satuan Kerja dalam menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Induk Mei 2019 dan SPM Kekurangan Gaji ke KPPN serta tentu saja berkat kerja keras yang dilakukan KPPN yang ada di Kalbar.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalbar, Edward Nainggolan, yang disampaikannya setelah terbitnya PP yang mengatur kenaikan gaji tersebut. “Saya berharap seluruh KPPN di Kalbar terus berkoordinasi dengan Satuan Kerja di wilayah kerjanya masing-masing agar pembayaran kekurangan gaji dapat diselesaikan secepatnya. Begitu juga kepada Satuan Kerja, agar segera menyampaikan SPM-nya”, demikian ditegaskannya.

Pembayaran kekurangan gaji tersebut juga merupakan bukti komitmen Kanwil DJPb Kalbar dan KPPN se-Kalbar dalam peningkatan layanan kepada stakeholders. Edward juga mengharapkan agar ASN/TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan gaji dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat Hal itu diungkapkan Edward ketika melakukan kunjungan untuk monitoring pembayaran kekurangan gaji di KPPN Pontianak. Seluruh ASN/TNI/POLRI mendapatkan kenaikan gaji, setelah selama 4 tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI yang kesemuanya diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2019.

 

Kontributor : Irfan Sudarmadji

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 
   

 

Search