Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Keterkaitan antara aspek perencanaan, penganggaran dan akuntabilitas tersebut bertujuan untuk mengimplementasikan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sesuai yang diamanatkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebagai bagian dari unit pemerintah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan) Provinsi Kalimantan Selatan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) dengan memedomani Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-277/PB/2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam mendukung pencapaian prioritas nasional serta mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan, DJPb telah ditetapkan 7 (tujuh) tujuan DJPb 2025-2029 dilengkapi dengan indikator tujuan yang dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJPb Tahun 2025-2029, yaitu:
- Pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, berkualitas, terarah, transparan, akuntabel, dan berdampak yang diukur dengan indikator Indeks Kualitas nilai IKPA K/L.
- Pengelolaan kas negara yang modern, kredibel, dan berkelanjutan yang diukur dengan indikator Indeks optimalisasi kas terhadap bunga utang.
- Pertanggungjawaban keuangan negara melalui pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan kredibel yang diukur dengan indikator Indeks Kualitas LKPP dan LK BUN.
- Tata kelola investasi pemerintah dan pemberian pinjaman yang strategis, inklusif, dan berkelanjutan yang diukur dengan indikator Indeks efektivitas investasi pemerintah.
- Tata Kelola keuangan BLU yang inovatif, akuntabel, dan berdampak yang diukur dengan indikator Indeks Peningkatan Efisiensi Layanan BLU.
- Sistem perbendaharaan dan teknologi informasi yang digital, adaptif, dan terintegrasi yang diukur dengan indikator Tingkat keandalan sistem informasi Kementerian Keuangan.
- Pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi yang adaptif yang diukur dengan indikator Indeks Kepuasan Pengguna Layanan.
Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, DJPb telah menjabarkan sasaran-sasaran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran strategis disertai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2025, telah ditetapkan 8 (delapan) sasaran strategis dan 16 (enam belas)
indikator kinerja utama beserta targetnya untuk kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, secara keseluruhan kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan sudah sangat baik dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) tahun 2025 adalah sebesar 119,25 yang mengalami kenaikan 1,94 poin jika dibandingkan dengan NKO tahun 2024. Total keseluruhan 16 (enam belas) IKU Kanwil DJPb tahun 2025 telah berstatus hijau (memenuhi target/ ekspektasi). Adapun rincian capaian setiap IKU pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Indeks Kualitas Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L terealisasi sebesar 3,75;
- Indeks Kualitas Laporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Kanwil DJPb terealisasi sebesar 5,00;
- Indeks Efektifitas Implementasi Kemenkeu Kewilayahan terealisasi sebesar 5,00;
- Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kanwil DJPb terealisasi sebesar 4,79;
- Indeks Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah pada KPPN terealisasi sebesar 5,00;
- Indeks Kualitas Operasional Treasury terealisasi sebesar 4,90;
- Persentase Akurasi Perencanaan Kas terealisasi sebesar 98,30;
- Indeks Kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah terealisasi sebesar 5,00;
- Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pinjaman dan Kredit Program terealisasi sebesar 5,00;
- Indeks Kualitas terkait BLU/BLUD dan UMKM terealisasi sebesar 4,96;
- Tingkat Kualitas Pengelolaan Kinerja Organisasi terealisasi sebesar 111,16;
- Nilai Implementasi Learning Organization terealisasi sebesar 110,50;
- Nilai Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal terealisasi sebesar 96,67;
- Indeks Kualitas Pengelolaan Keuangan Kanwil DJPb terealisasi sebesar 120.
- Indeks Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan terealisasi sebesar 120;
- Nilai Kinerja TIK Kanwil DJPb teralisasi sebesar 99,97.
Pada sisi pengelolaan anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2025 untuk semua jenis belanja sebesar 98,82% atau Rp. Rp3,180,943,313 dari total pagu Rp 3,218,869,000. Kualitas pemanfaatan anggaran tidak direfleksikan dengan sekadar menyerap pagu anggaran, tetapi juga memperhitungkan ketercapaian keluaran riil, konsistensi dengan perencanaan, serta upaya efisiensi dalam penyerapannya. Selain itu, pemanfaatan anggaran yang berkualitas harus memberikan dampak bagi masyarakat luas.
Keberhasilan perolehan capaian kinerja sangat tergantung pada dukungan pimpinan dan seluruh jajaran operasional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan tetap berpedoman pada batas kewenangan, tugas pokok, dan fungsi. Di masa mendatang, diharapkan seluruh rencana tindak lanjut kegiatan yang telah dituangkan dalam laporan kinerja ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi penyusunan strategi untuk peningkatan pencapaian kinerja tahun 2026.
Informasi selengkapnya terkait dengan Laporan Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/LAKIN2025KANWILKALSEL



