Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Setiap  unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan.  Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan.

Secara umum pemerintah telah melakukan upaya untuk berkomitmen dalam menyediakan informasi fiskal kepada publik. Namun, pemerintah belum sepenuhnya dapat menyajikan informasi fiscal mengenai, antara lain, integrasi posisi fiskal nasional (gabungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), sehingga fungsi pemerintah secara keseluruhan belum terlihat.

Salah satu kendala dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian adalah perbedaan sistem akuntansi pemerintah pusat dengan sistem akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat memiliki sistem termasuk Bagan Akuntansi Standar yang berbeda dengan sistem akuntansi pemerintah daerah, dan akun di kedua sistem akuntansi tersebut tidak memiliki kode transaksi internal (intertrading code).

Permasalahan perbedaan sistem akuntansi pemerintah pusat dan sistem akuntansi pemerintah daerah juga telah diatasi dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2010 yang dalam Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa pemerintah menyusun Pedoman Umum Sistem Akutansi Pemerintah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelaraskan sistem akuntansi Pemerintah Pusat dan sistem akuntansi pemerintah daerah untuk mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional.

Pemerintah senantiasa terus melakukan perbaikan secara konsisten dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan international best practices yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Keuangan telah menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Nasional secara berkala. Di lingkup regional, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan juga telah menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah atau sering juga disebut sebagai Laporan Government Finance Statistics (GFS). Laporan GFS tersebut merupakan laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan data aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah provinsi Kalimantan Selatan selama suatu periode tertentu.

Pada Triwulan I 2024, berdasarkan angka Neraca Statistik, posisi Aset Keuangan sebesar Rp37,21 triliun dan Aset Non Keuangan sebesar Rp110,44 triliun. Sedangkan pos Kewajiban sebesar Rp2,17 triliun, sehingga Kekayaan Bersih (Net Worth) pemerintah di wilayah provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp145,47 triliun.

Berdasarkan angka Laporan Operasional Statistik, kinerja pemerintah di wilayah provinsi Kalimantan Selatan  masih menunjukkan kondisi yang sangat baik. Hal ini ditunjukkan dengan nilai total Pendapatan Operasional sebesar Rp13,78 triliun yang lebih tinggi dibandingkan Beban Operasional sebesar Rp6,84 triliun sehingga Saldo Operasi Neto (Nett Operating Balance) surplus sebesar Rp6,93 triliun. Dengan demikian, terdapat kecukupan saldo untuk menjalankan operasional pemerintah di periode triwulan selanjutnya.

Dengan adanya laporan GFS ini, masyarakat dapat mengetahui kinerja dan posisi keuangan gabungan antara pemerintah pusat dan daerah di wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan sebagai laporan manajerial, Laporan GFS merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan penerapan good governance yang berlaku secara universal yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selengkapnya, laporan GFS Triwulan I 2024 dapat diakses melalui virtual library pada laman s.id/SIJAYAUNIK .

 

Publikasi GFS Triwulan I 2024 oleh  Cahyo Sumirat, SE (Kepala Seksi ASPLK, Kanwil DJPb Kalsel)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search