Pelaksanaan anggaran tahun 2024 akan segera berakhir, setelah melalui perjuangan panjang sepanjang tahun dengan upaya dan usaha dorongan kepada satker Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan tetap masih menumpuk di akhir tahun. Namun demikian dibanding tahun sebelumnya penyerapan anggaran lebih baik dan masih perlu perbaikan disana-sini. Kick off pelaksanaan APBN tahun 2025 sudah dimulai sejak diserahkannya Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 oleh Presiden dan dilanjutkan penyerahan oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada tanggal 18 Desember 2024. Diharapkan K/L dan Pemda dapat segera merencanakan dan melakukan persiapan serta pelaksanaan APBN lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Pesan Presiden dan Menkeu
Arahan Presiden dalam penyerahan DIPA di Istana Negara tanggal 10 Desember 2024 bahwa APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusifitas, keberlanjutan dengan kehati-hatian. Belanja negara harus dilakukan dengan meningkatkan efisiensi, penghematan di semua bidang dan mengurangi pemborosan. Kita harus menjamin setiap rupiah uang rakyat sampai ke rakyat yang memerlukan. Kita tidak boleh toleransi terhadap kebocoran, pemborosan, tidak langsung mengatasi kesulitan rakyat dan hal-hal tidak produktif, mengurangi kegiatan yang bersifat seremoni, banyak kajian, seminar dll. Strateginya adalah menjamin ketahanan pangan, menegakan hukum, mengurangi penyelundupan, prioritas kesehatan dan pendidikan. Perlindungan sosial, bantuan sosial, dan subsidi sebagai langkah antara menuju kebangkitan ekonomi.
Menkeu dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa belanja pemerintah pusat ditujukan untuk mendorong program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, perlinsos, ketahanan pangan dan energi serta perumahan. Program unggulan 2025 telah ditampung di APBN melalui program makanan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, renovasi sekolah, sekolah unggulan terintegrasi dan terciptanya lumbung pangan nasional, daerah dan desa. Transfer ke daerah untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan yang inklusif. Arah belanja daerah ditujukan untuk pentingnya keselarasan belanja pusat dan daerah, efektifitas efisiensi belanja daerah menjadi pegangan bagi Kementerian/lembaga.
Alokasi APBN Kalimantan Selatan Tahun 2025
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun 2025 untuk Provinsi Kalimantan Selatan telah diserahkan Gubernur kepada Bupati/walikota dan Pimpinan Kementerian/lembaga se-Kalimantan Selatan dengan alokasi sebesar Rp 38,70 Triliun. Alokasi sebesar itu terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 10,81 Triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 27,89 Triliun. Belanja Kementerian/Lembaga terdiri dari belanja pegawai Rp 3,09 Triliun, belanja barang Rp 5,84 triliun, belanja modal Rp 1,037 triliun dan bantuan sosial Rp 18,9 miliar. Sedangkan transfer ke daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp13,97 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) 8,84 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 796,73 Miliar, DAK Non Fisik Rp 2,62 Triliun, Insentif Fiskal Rp 183,41 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp 1,49 Triliun.
Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran
Langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran 2025 disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel saat penyerahan DIPA 2025 tersebut adalah pertama, melakukan peningkatan kualitas perencanaan dengan melakukan pembuatan rencana kegiatan per triwulan/bulanan, revisi DIPA dan pembukaan blokir, sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Kedua meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, dengan melakukan penyesuaian rencana penarikan dana dan kegiatan, pembagian tusi per bidang/bagian. Ketiga melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek dengan percepatan kegiatan, revisi kegiatan dan sinkronisasi kegiatan. Keempat melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan membentuk Surat Keputusan Tim dan penunjukan pejabat perbendaharaan lebih awal dan percepatan proses kontrak. Diharapkan kontrak tahun 2025 bisa dilaksanakan lebih baik, lebih banyak dan lebih cepat dibanding tahun 2024. Walaupun kontrak Tahun 2024 telah terlaksana lebih baik dibanding tahun 2023. Kontrak Pra DIPA 2024 sebanyak 98 kontrak, lebih baik dibanding tahun 2023 sebesar 51 kontrak atau meningkat 92,16 %. Kontrak dini 2024 sebesar 1.182 kontrak naik 28,42 % dibanding tahun 2023 sebanyak 922 kontrak.
Hal-hal lain yang perlu dilakukan satuan kerja K/L adalah kelima, mengubah mindset pimpinan beserta jajaran untuk penyerapan anggaran tidak seperti ekor udang menumpuk di akhir tahun menjadi secepatnya melakukan kegiatan dan pembayaran tagihan dari awal tahun anggaran. Keenam, dengan sinkronisasi di daerah yang menyesuaikan kegiatan yang ada pusat K/L. Agar tidak terjadi tumpang tindih berbagai kegiatan sehingga pelaksanaan anggaran lebih efektif dan efisien. Selain itu komitmen pimpinan dan pejabat perbendaharaan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara serta pelaksana kegiatan secara konsisten melaksanakan kegiatan sesuai apa yang sudah direncanakan. Apa yang sudah dilakukan Kanwil DJPb dan KPPN dalam mengawal pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2024 agar diteruskan lebih intens di tahun 2025 dan dapat dilakukan per cluster K/L dalam melakukan pendampingan. Ketujuh, pengawasan melekat dan pendampingan tetap dilakukan secara terus menerus dan intensif, baik dari atasan langsung maupun Inspektorat Jenderal K/L, BPKP dan BPK. Selanjutnya pimpinan masih tetap melakukan pemberian sanksi bagi yang melanggar dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi.
Sedangkan langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan transfer ke daerah dengan melakukan pertama peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, kedua pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah dengan mendorong pemerataan dan kesejahteraan. Ketiga perbaikan kualitas belanja APBD dan keempat penguatan local taxing power serta kelima pengembangan pembiayaan inovatif.
Kendala dan tantangan
Kendala dan tantangan yang dihadapi di awal tahun 2025 ini adalah pembentukan kabinet merah putih yg mengakibatkan pembentukan satker K/L baru, perubahan nomenklatur, pemisahan K/L dan penggabungan K/L yang mengakibatkan kendala pengganggaran. Di awal tahun 2025 kendala pembayaran gaji perlu langkah-langkah strategis, sinkronisasi dan koordinasi yang baik antara satker, K/L Pusat dan KPPN untuk penyelesaiannya. Sehingga pembayaran hak keuangan pegawai dapat dilaksanakan secara tepat waktu, efektif dan akuntabel. Selain itu tentunya dengan pembentukan satker baru/pemisahan/penggabungan tersebut mengakibatkan adanya penunjukan pejabat struktural/fungsional, pejabat perbendaharaan yang baru serta pembenahan SDM yang ada.
Selanjutnya dengan adanya kantor baru perlu adanya alokasi belanja kantor baru. Segera dilakukan revisi anggaran, pembenahan kantor maupun sarana prasarana yang ada. Demikian juga dengan proses bisnis maupun SOP kantor baru perlu segera dibentuk dan diselesaikan. Juga ndilakukan sinkronisasi tugas dan fungsi agar tidak tumpang tindih pelaksanaannya di lapangan. Setelah melakukan pembenahan kantor dan SDM maka perlu secepatnya dilakukan proses kontrak pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L. Terakhir perlu percepatan penyerapan anggaran baik kantor baru maupun kantor lama, secara kontinyu dan konsisten sepanjang tahun seperti laju kereta super cepat Whoosh, agar penyerapan tidak terulang menumpuk di akhir tahun anggaran.
Penulis : Joko Pramono, S.E., M.M. (Kepala Bidang SKKI, Kanwil DJPb Kalsel)
Artikel ini sudah dimuat Radar Banjarmasin tanggal 24 Desember 2024