Jalan Sutoyo No. 01 Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023

SP-02/WPB.21/2023

 

Tanjung Selor, 20 Maret 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran (Rakorda PA) Tahun 2023 pada tanggal 20 Maret 2023 bertempat di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid (offline dan online) dengan mengundang seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja lingkup Provinsi Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, Bapak Adi Widyandana, menyatakan bahwa Rakorda PA dilaksanakan dalam rangka mendukung tema kebijakan fiskal dan APBN tahun 2023, yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, serta mewujudkan belanja Pemerintah yang lebih berkualitas (spending better). Rakorda PA sekaligus sebagai upaya meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2022, Belanja Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimantan Utara terealisasi sebesar Rp3,42 Triliun atau 94,74% dari pagu sebesar Rp3,61 Triliun. Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), kinerja pelaksanaan anggaran di Provinsi Kalimantan Utara mencapai 93,21 (kategori baik) yang mencerminkan pelaksanaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga capaian output dilakukan dengan baik. Meskipun demikian, masih terdapat 3 indikator yang perlu mendapat perhatian bersama, yaitu deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, dan capaian output.

Pada tahun 2023, anggaran belanja Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimantan utara dialokasikan sebesar Rp3,78 triliun yang tersebar pada 38 K/L dan 213 Satker dengan komposisi belanja pegawai (26,01%), belanja barang (35,53%), belanja modal (38,46%) dan belanja bantuan sosial (0,004%). Perkembangan teknologi dan informasi, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta sistem pembayaran elektronik menuntut adanya penyesuaian peraturan terkait pembayaran APBN. Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2023, Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.05/2022. Peraturan ini mencabut PMK nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK 178/PMK.05/2018, kecuali dalam hal tata cara penandatanganan, pengujian tanda tangan, dan penyampaian SPP dan SPM sepanjang belum dapat dilakukan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I), Bapak Ende Johana Surya, menjelaskan substansi perubahan meliputi: (i) simplifikasi pelaksanaan anggaran; (ii) modernisasi proses pembayaran; (iii) penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan; dan (iv) hal-hal lainnya seperti ruang lingkup, komposisi, dan amanat pengaturan.

Dalam rangka menciptakan ekosistem yang mengintegrasikan Satker pengguna Uang Persediaan (UP) yang dananya bersumber dari APBN, perbankan yang memfasilitasi sistem pembayaran, dan vendor UMKM sebagai penyedia barang/jasa, Ditjen Perbendaharaan bersama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) telah bekerja sama membangun sistem marketplace dan platform Digital Payment (Digipay). Implementasi digipay telah dilaksanakan sejak tahun 2019 sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dan Menteri Keuangan terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu penyebab kurang optimalnya penerapan digipay adalah platform yang berbeda pada masing-masing bank (BRI, Mandiri, dan BNI). Untuk mengatasi permasalahan ini, diluncurkan integrated digipay dengan nama digipay satu pada Bulan Maret 2023. Digipay satu memfasilitasi terjadinya transaksi antara Satker dan vendor meskipun memiliki rekening pada bank yang berbeda.

Pemerintah juga terus berbenah di bidang digitalisasi pembayaran. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang mulai diterapkan sejak tahun 2019 dikaji ulang. Transaksi kartu kredit didominasi oleh transaksi domestik, namun hampir seluruhnya (+90%) di proses di luar negeri. Untuk mengoptimalkan skema domestik dalam penggunaan KKP, diluncurkan KKP Domestik pada bulan Oktober 2022. Pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran pembelian barang dan jasa Pemerintah. Salah satu fitur unggulan KKP Domestik adalah penggunaan Quick Response code Indonesian Standard (QRIS). Fitur ini sekaligus mengatasi minimnya ketersediaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sering dikeluhkan Satker, khususnya di daerah terpencil/perbatasan. Selain mengurangi ketergantungan impor, mengedepankan kemandirian nasional, penggunaan KKP Domestik juga mengefisiensikan biaya pemrosesan, mengamankan data dan transaksi, serta memperluas akseptasi khususnya UMKM.

Dari sisi Aplikasi, Kementerian Keuangan juga terus membuat terobosan dan simplifikasi proses bisnis. Revisi anggaran kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang semula harus dimutakhirkan ke Kanwil DJPb, saat ini bisa diproses di internal Satker menggunakan Aplikasi SAKTI. Dengan skema ini, Satker dapat secara leluasa melakukan revisi anggaran yang menjadi kewenangan KPA. Kemudahan dan kecepatan proses revisi anggaran ini sekaligus bentuk dukungan untuk mewujudkan cita-cita let the manager manage dalam pengelolaan keuangan negara.

Terakhir, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara selalu berkomitmen mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, bahaya laten yang dapat menggerogoti pembangunan. Uang APBN yang dapat memberikan andil dalam pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan rakyat Indonesia, jaminan pendidikan bagi penerus bangsa dan pembangunan lingkungan yang berkesinambungan menjadi tidak maksimal, bahkan dapat menjadi gagal karena korupsi. Sebagai bentuk dukungan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara siap mengikuti penilaian ZI-WBK tahun 2023.

***

 

Informasi lebih lanjut hubungi: 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA 
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 
KEMENTERIAN KEUANGAN 
JALAN SUTOYO NO 1, TANJUNG SELOR, KALIMANTAN UTARA 
TELEPON : 0552-2034598 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

 baca

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search