Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 (Unaudited) secara daring pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UAPPA-W mitra kerja terkait penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 (Unaudited) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) sesuai ketentuan harus disampaikan kepada Kanwil DJPb paling lambat tanggal 28 Februari 2025.
Bertindak sebagai narasumber pertama, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), Arisandy Joan Hardiputra, memaparkan hasil analisis data dan evaluasi nilai Laporan Keuangan UAPPA-W yang telah disampaikan sepanjang tahun 2024, meliputi periode Unaudited 2023, Audited 2023, Semester I 2024, dan Triwulan III 2024. Secara garis besar, nilai rata-rata laporan keuangan seluruh UAPPA-W mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara selalu mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya meskipun masih ada beberapa UAPPA-W yang mendapatkan nilai di bawah batas minimum yang telah ditentukan. Nilai laporan keuangan didapatkan dari hasil telaah laporan keuangan yang pelaksanaannya berpedoman pada modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Terhadap UAPPA-W yang konsisten menunjukkan performa yang kurang maksimal, Kanwil DJPb akan menindaklanjuti dengan melakukan bimbingan intensif pada kesempatan berikutnya. Sebaliknya, terhadap UAPPA-W yang telah menunjukkan kinerja yang baik, akan diberikan apresiasi.
Tulisan terkait: Pembinaan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Satker KSOP Tarakan dan RRI Tarakan
Dalam pemaparannya, Arisandy juga menyampaikan temuan kesalahan dan/atau kekurangan yang paling sering ditemui dalam telaah laporan keuangan, diantaranya belum adanya pengungkapan yang memadai atas transaksi antar entitas; kekurangan kelengkapan lampiran laporan keuangan berupa Neraca Percobaan Akrual Saldo Awal; terdapat ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang Aset Tetap (ATB) per tanggal pelaporan; dan belum adanya pengungkapan yang memadai atas akun koreksi. Kriteria pengungkapan yang memadai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Neraca Percobaan Akrual Saldo Awal diperlukan dalam rangka pengecekan akun-akun dan posisi saldo. Sedangkan ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang Aset Tetap (ATB) termasuk dalam To do List Lainnya yang apabila sampai dengan periode pelaporan tidak dapat ditindaklanjuti, maka perlu diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Tulisan terkait: Bengkel Rekonsiliasi Tahun 2024
Hadir sebagai narasumber kedua, Nellia Eka Siswiyanti selaku anggota Division of Accounting and Data Analytics Seksi PSAPP, memaparkan pedoman penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2024 (Unaudited). Nellia menegaskan ketentuan terkait penyusunan LKKL Tahun 2024 (Unaudited) yang datanya berasal dari transaksi yang dihasilkan aplikasi SAKTI sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 yang dibukukan menggunakan periode 13. Komponen laporan keuangan terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Neraca; dan
- CaLK
yang masing-masing merupakan perbandingan antara periode Unaudited Tahun 2024 (sampai dengan 31 Desember 2024) dan Audited Tahun 2023 (31 Desember 2023).
Laporan keuangan disampaikan dalam bentuk softcopy berformat .pdf melalui sarana cloud storage yang telah disediakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran satker UAPPA-W masing-masing. Sedangkan Surat Pengantar diunggah melalui aplikasi MonSAKTI paling lambat tanggal 28 Februari 2025. Jika sampai dengan periode tersebut UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan, maka Kanwil DJPb mengusulkan kepada KPPN di wilayah kerjanya untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W sesuai KPPN mitra kerjanya masing-masing. Sanksi dimaksud berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana dalam bentuk pembatasan kewenangan user pada sistem SAKTI atau penolakan Surat Perintah membayar (SPM) kecuali SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada Pihak Ketiga, dan SPM Pengembalian.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKKL disusun secara berjenjang dari tingkat satuan kerja hingga tingkat Kementerian/Lembaga. Lebih lanjut, dalam pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 232/PMK.05/2022, diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1); dan
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA).
UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya. UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kanwil DJPb mitra kerjanya. UAPPA-E1 menyampaikan laporan keuangan kepada UAPA, sedangkan UAPA diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, dalam hal ini Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb.
Melalui kesempatan ini, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui Kepala Bidang PAPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh UAPPA-W mitra kerja yang selama ini telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu setiap periode, sekaligus memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada UAPPA-W yang mendapatkan nilai tertinggi dalam telaah laporan keuangan yang dilakukan oleh Kanwil DJPb. Apresiasi juga diberikan kepada UAPPA-W yang paling cepat menyampaikan laporan keuangannya. Kanwil DJPb juga menyampaikan komitmennya untuk selalu memberikan layanan terbaik, termasuk memberikan pendampingan dan solusi terkait mekanisme penyampaian hasil telaah atas LK UAPPA-W dan penyampaian LK beserta surat pengantarnya apabila terjadi kendala pada sistem/aplikasi yang digunakan.
Materi kegiatan ini dapat diunduh melalui tautan s.id/SosialisasiPenyusunanLKUAPPA-W.



