Memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2018 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi pada Kementerian Negara/Lembaga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalimantan Utara melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Bidang PAPK) bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan melaksanakan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Pembinaan SAI) pada satuan kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) pada tanggal 18 September 2025. Materi Pembinaan SAI disusun dan disampaikan secara spesifik untuk masing-masing UAPPA-W terkait hasil analisis data dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang disampaikan selama Tahun Anggaran 2024 dan periode Semester I Tahun Anggaran 2025.
KSOP Tarakan
Dalam paparannya, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), Arisandy Joan Hardiputra, menyampaikan hasil nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W KSOP Tarakan selalu berada di bawah nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Secara keseluruhan, terdapat gap sebesar -4,75 poin antara nilai rata-rata KSOP Tarakan (93,40) dengan nilai rata-rata seluruh UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara (98,15). Nilai terendah terdapat pada periode Unaudited T.A. 2024 di mana terjadi penurunan signifikan sebesar -12,55 poin dari periode sebelumnya—Triwulan III. Periode Unaudited merupakan periode krusial dari sisi telaah laporan keuangan, di mana periode ini merupakan periode terakhir sebelum dilakukan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Audited yang akan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Telaah oleh Kanwil DJPb dilakukan setelah periode penyusunan dan penyampaian LKKL berakhir, artinya periode Unaudited merupakan fondasi bagi laporan keuangan Audited karena telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Audited dilakukan setelah LKKL selesai disusun.
Meskipun demikian, terjadi tren peningkatan nilai pada KSOP Tarakan dengan terjadi dua kali peningkatan nilai pada periode Semester I–Triwulan III (2,67 poin), dan periode Unaudited–Audited (11,78 poin). Bahkan kenaikan nilai pada periode Unaudited–Audited sebesar 11,78 poin menjadi kenaikan nilai tertinggi yang terjadi pada setiap periode untuk seluruh UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara selama Tahun Anggaran 2024. Atas capaian ini, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan UAPPA-W berprestasi kategori Satuan Kerja dengan Kenaikan Nilai Telaah Tertinggi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Periode Unaudited–Audited Tahun 2024. Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang PAPK, Albert Immanuel Ginting, kepada Kepala KSOP Tarakan, Stanislaus Wembly Wetik.

Dari sisi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Semester I Tahun Anggaran 2025, nilai KSOP Tarakan masih berada di bawah nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara untuk periode yang sama. Secara year on year (yoy) juga terjadi penurunan nilai pada laporan keuangan tahun 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun anggaran 2024 dengan poin sebesar -2,08. Hal ini disebabkan antara lain masih terdapat pagu minus Belanja Pegawai, belum adanya pengungkapan yang memadai atas akun koreksi, dan akun pembentuk transaksi antar entitas, serta terdapat akun 425913 pada Neraca Percobaan Kas yang belum dijurnal manual pada GLP.

Dari sisi KSOP Tarakan selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) juga selalu menyelesaikan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN Tarakan selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat KPPN (UAKBUN-Daerah) secara tepat waktu, termasuk tepat waktu dalam penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA kepada KPPN Tarakan. Namun demikian, dalam kesempatan kali ini KPPN Tarakan menyampaikan masih adanya penggunaan akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan) pada kolom potongan Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2025 yang perlu segera dilakukan koreksi ke akun 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi) sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7/PB/PB.6/2025 tanggal 11 Maret 2025, hal Penyampaian Pemutakhiran Akun Penerimaan Pembayaran Sewa Rumah Dinas/Negara.
Artikel terkait: Pembinaan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Satker KSOP Tarakan dan RRI Tarakan
BNN Provinsi Kalimantan Utara
Nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W BNN Provinsi Kalimantan Utara yang disampaikan selama Tahun Anggaran 2024 menunjukkan tren positif, di mana terjadi dua kali peningkatan nilai pada periode Semester I–Triwulan III, dan Triwulan III–Unaudited. Pada periode Unaudited dan Audited, bahkan berhasil memperoleh nilai sempurna (100). Artinya, tidak terjadi penurunan nilai sekalipun. Namun demikian, nilai telaah pada periode Semester I dan Triwulan III masih berada di bawah nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara masing-masing dengan gap sebesar -4,41 poin dan -0,93 poin. Sedangkan pada periode Unaudited dan Audited, nilai BNN Provinsi Kalimantan Utara berhasil mengungguli nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dengan gap sebesar 1,40 poin dan 1,83 poin. Secara keseluruhan, nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W BNN Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 sebesar 97,62 masih berada di bawah nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara sebesar 98,15. Artinya masih terjadi gap sebesar -0,53 poin.
Atas capaian pada periode Unaudited dan Audited, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan UAPPA-W berprestasi kategori Satuan Kerja dengan Nilai Telaah Tertinggi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Periode Unaudited dan Audited Tahun 2024. Kedua piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang PAPK, Albert Immanuel Ginting, kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Agus Surya Dewi, dan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Khoirun Hutapea.

Dari sisi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Semester I Tahun Anggaran 2025, nilai BNN Provinsi Kalimantan Utara masih berada di bawah nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara untuk periode yang sama. Pada periode ini masih ditemukan adanya pagu minus Belanja Pegawai, dan belum adanya pengungkapan yang memadai atas akun pembentuk transaksi antar entitas. Namun secara year on year (yoy), nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W BNN Provinsi Kalimantan Utara periode semester I Tahun Anggaran 2025 sebesar 95,17 mengalami peningkatan sebesar 2 poin jika dibandingkan dengan laporan keuangan periode yang sama di tahun sebelumnya (93,17).

Pada kesempatan ini, KPPN Tarakan juga menyampaikan apresiasi kepada BNN Provinsi Kalimantan Utara selaku UAKPA yang selalu tepat waktu dalam menyelesaikan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN Tarakan selaku UAKBUN-Daerah, dan atas ketepatan waktu terkait penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA kepada KPPN Tarakan.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis data dan evaluasi atas telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun Anggaran 2025 pada KSOP Tarakan dan BNN Provinsi Kalimantan Utara selaku UAPPA-W, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan beberapa rekomendasi berikut:
- Mengoptimalkan penggunaan Kertas Kerja Telaah digital yang telah dilengkapi dengan formulasi untuk memudahkan proses telaah. Kertas Kerja Telaah dapat diakses melalui platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA;
- Secara berkala memantau progres telaah laporan keuangan yang dilakukan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui kertas kerja monitoring progres telaah laporan keuangan yang dapat diakses secara daring dan real-time. Kertas Kerja Monitoring dapat diakses melalui platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA.
- Proaktif menjalankan program mitigasi risiko dan peningkatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), termasuk dalam rangka menjalankan peran UAPPA-W sebagai koordinator UAKPA.
- Senantiasa menyampaikan laporan keuangan dan surat pengantarnya secara tepat waktu. Laporan Keuangan setiap periode dapat disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA, sedangkan surat pengantar diunggah ke aplikasi MonSAKTI.
- Segera menginformasikan kepada Kanwil DJPb apabila menghadapi kendala dalam penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
- Responsif terhadap upaya komunikasi yang dilakukan oleh Kanwil DJPb dalam rangka penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dan tindak lanjut progres telaah laporan keuangan.
Pemungkas
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W merupakan konsolidasi atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA yang berada di wilayah kerjanya. Laporan keuangan yang akurat di tingkat unit vertikal—UAKPA dan UAPPA-W menjadi fondasi sebelum laporan keuangan dikonsolidasikan pada entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang lebih tinggi untuk disusun menjadi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Nilai rata-rata Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara selama periode Tahun Anggaran 2024 dan periode Semester I Tahun Anggaran 2025 berada di level akurat, membuktikan bahwa kerja nyata dan sinergi antara satuan kerja (UAKPA dan UAPPA-W), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kanwil DJPb dalam mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang transparan dan akuntabel, serta turut memberikan kontribusinya pada perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPP Tahun 2024 yang merupakan capaian kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2016, dan diharapkan dapat berlanjut hingga Tahun Anggaran 2025.
Materi presentasi Kegiatan Pembinaan SAI Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: Materi Pembinaan SAI Tahun 2025.
Artikel terkait: Analisis Data Telaah LK UAPPA-W Tahun Anggaran 2024
Tim Pembina SAI:
- Ketua Tim Pembina SAI: Albert Immanuel Ginting (Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan);
- Analis Data Laporan Keuangan: Arisandy Joan Hardiputra (Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat);
- Penelaah Laporan Keuangan: Nellia Eka Siswiyanti (Anggota Division of Accounting and Data Analytics Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat);
- Koordinator Tim Pembina SAI KPPN: Rudi (Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Tarakan);
- Anggota Tim Pembina SAI KPPN: Leylita Rosyada (Pelaksana Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Tarakan).
Disclaimer:
Tulisan tidak mewakili pandangan organisasi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan.




