Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, kantor wilayah atau satuan kerja yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb). Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W disusun berdasarkan Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di wilayah kerjanya sekurang-kurangnya berupa laporan keuangan semester I dan tahunan, atau dalam kondisi tertentu, DJPb dapat menetapkan jadwal penyampaian laporan keuangan selain ketentuan tersebut berdasarkan kebutuhan internal DJPb maupun kebutuhan tiap Kementerian/Lembaga.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Neraca; dan/atau
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagai bagian dari Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) disampaikan kepada Kanwil DJPb dengan ketentuan jadwal berikut:
- Laporan keuangan semester I disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
- Laporan keuangan triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan;
- Sedangkan untuk laporan keuangan tahunan diatur sebagai berikut:
- Laporan keuangan unaudited disampaikan paling lambat pada tanggal terakhir di bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir; dan
- Laporan keuangan tahunan asersi final akan ditentukan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hal tanggal-tanggal tersebut merupakan hari libur/hari besar, maka laporan keuangan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui media cloud storage yang ditentukan, sedangkan surat pengantarnya diunggah ke aplikasi MonSAKTI—Monitoring Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Selama periode penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2024, seluruh UAPPA-W telah menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu, sehingga tidak ada satupun UAPPA-W yang dikenakan sanksi.
Hasil Analisis Data Telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tahun Anggaran 2024
Untuk meyakinkan keandalan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), melakukan telaah atas Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang telah disampaikan. Telaah dilakukan berdasarkan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan sebagaimana terlampir pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022. Objek penelahaan laporan keuangan meliputi:
- kelengkapan laporan keuangan;
- kesesuaian laporan keuangan dengan SAKTI/MonSAKTI; dan
- kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansi.
Berikut infografik nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tahun Anggaran 2024 pada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara:
Dan berikut adalah kolom yang menggambarkan pergerakan nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W pada setiap periode Tahun Anggaran 2024:

Berdasarkan analisis dan telaah atas Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang disusun selama periode tahun anggaran 2024, ditemukan fakta-fakta berikut:
- Meskipun terjadi fluktuasi, namun secara tren, terjadi peningkatan nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W pada periode pelaporan Tahun Anggaran 2024.
Pada periode Semester I Tahun 2024, nilai rata-rata sebesar 97,58, kemudian meningkat menjadi 98,25 pada periode Triwulan III. Peningkatan nilai kembali terjadi pada periode Unaudited, yaitu menjadi 98,60. Namun pada periode Audited, terjadi penurunan nilai menjadi 98,17. Nilai telaah pada setiap periode tahun anggaran 2024 termasuk dalam kategori 'Sangat Akurat' berdasarkan Indikator Kinerja Indeks Kualitas Analisis Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W. - Pada periode Semester I, terdapat 6 (enam) UAPPA-W yang berhasil memperoleh nilai sempurna (100), yaitu:
- UAPPAW 005033500 KALIMANTAN UTARA (SATKER PENGADILAN TINGGI KALTARA);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.05);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.06);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.08);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.09); dan
- BPS PROVINSI KALIMANTAN UTARA (054.01).
- Pun demikian pada periode Triwulan III, 6 (enam) UAPPA-W berhasil memperoleh nilai 100, yaitu:
- KANWIL DJPb PROVINSI KALIMANTAN UTARA;
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.03);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.04);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.05);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.06); dan
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.08).
- Pada periode Unaudited, masih ada 6 (enam) UAPPA-W yang berhasil memperoleh nilai 100, yaitu:
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.05);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.06);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.08);
- BPS PROVINSI KALIMANTAN UTARA (054.01);
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL (066.01); dan
- BA(116) ES1(01) KALIMANTAN UTARA (SATKER RRI TARAKAN).
- UAPPA-W yang berhasil memperoleh nilai 100 meningkat pesat pada periode Audited, yaitu sebanyak 14 (empat belas) UAPPA-W berikut:
- UAPPA-W 005013500 KALIMANTAN UTARA (SATKER PENGADILAN TINGGI AGAMA KALTARA);
- UAPPAW 005033500 KALIMANTAN UTARA (SATKER PENGADILAN TINGGI KALTARA);
- UAPPAW 005043500 KALIMANTAN UTARA (SATKER PENGADILAN TINGGI AGAMA KALTARA);
- KUWIL LANTAMAL XIII;
- KANWIL DJPb PROVINSI KALIMANTAN UTARA;
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.03);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.04);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.05);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.06);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.08);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.09);
- BPS PROVINSI KALIMANTAN UTARA (054.01);
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL (066.01); dan
- BA(116) ES1(01) KALIMANTAN UTARA (SATKER RRI TARAKAN).
- UAPPA-W dengan konsistensi nilai sempurna (100):
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.05);
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.06); dan
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.08).
- Nilai terendah pada setiap periode tahun 2024 dihasilkan dari UAPPA-W berikut:
- Semester I: KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.01). Nilai 92,58;
- Triwulan III: UAPPAW 006013500 KALIMANTAN UTARA (SATKER KEJATI KALTARA). Nilai 86,39;
- Unaudited: KSOP TARAKAN. Nilai 84,85; dan
- Audited: UAPPAW 006013500 KALIMANTAN UTARA (SATKER KEJATI KALTARA). Nilai 82,62.
- UAPPAW 006013500 KALIMANTAN UTARA (SATKER KEJATI KALTARA) juga menjadi UAPPA-W dengan rata-rata nilai telaah laporan keuangan terendah, yaitu 88,62 poin. Meskipun demikian, nilai ini masih dalam kategori Akurat.
- Mayoritas UAPPA-W berhasil meraih peningkatan nilai pada periode Triwulan III dibandingkan dengan Semester I 2024. Sebanyak 9 (sembilan) UAPPA-W berhasil meraih peningkatan nilai atau setara 42,85% dari jumlah total UAPPA-W. Sedangkan 5 (lima) UAPPA-W mendapatkan nilai sama (23,81%). Penurunan nilai terjadi hanya pada 7 (tujuh) UAPPA-W (33,34%).
- Jumlah UAPPA-W yang berhasil meraih peningkatan nilai pada periode Unaudited dibandingkan dengan periode Triwulan III 2024 bertambah menjadi 12 (dua belas) UAPPA-W (57,15%). Jumlah UAPPA-W yang mendapatkan nilai sama sebanyak 5 (lima) UAPPA-W (23,81%). Sebaliknya, jumlah UAPPA-W yang mengalami penurunan nilai sebanyak 4 (empat) UAPPA-W (19,04%).
- UAPPA-W yang meraih peningkatan nilai pada periode Audited dibandingkan Unaudited sebanyak 11 (sebelas) atau setara 52,39% dari jumlah total UAPPA-W. Sebanyak 6 (enam) UAPPA-W mendapatkan nilai sama (28,57%) dengan periode sebelumnya, dan 4 (empat) UAPPA-W mengalami penurunan nilai (19,04%).
- Tren jumlah UAPPA-W yang mendapatkan nilai telaah < 95 menurun pada setiap periode tahun 2024. Pada periode Semester I terdapat 6 (enam) UAPPA-W. Jumlahnya menurun pada periode Triwulan III menjadi 3 (tiga), dan hanya tersisa 2 (dua) pada periode Unaudited.
- Kenaikan nilai tertinggi:
- pada periode Semester I−Triwulan III berhasil diraih oleh KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.03) dengan kenaikan sebesar 5,42 poin.
- sedangkan pada periode Triwulan III−Unaudited, kenaikan nilai sebesar 4,17 berhasil diraih oleh KPU PROVINSI KALIMANTAN UTARA.
- KSOP Tarakan menjadi UAPPA-W dengan kenaikan nilai tertinggi pada periode Unaudited−Audited dengan kenaikan sebesar 11,78 poin.
- KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV KALTARA (025.07) hanya menyampaikan LK UAPPA-W pada periode Semester I 2024 karena pada periode berikutnya tidak diwajibkan menyampaikan LK UAPPA-W disebabkan satker ini merupakan satker tunggal. Hal ini sesuai dengan BAB III Lampiran PMK Nomor 232/PMK.05/2022 Bagian A angka 2 yang mengatur bahwa Kementerian/Lembaga atau unit eselon 1 dapat membentuk UAPPA-W dalam hal:
- secara organisatoris dibutuhkan; dan/atau
- memiliki jumlah satker lebih dari satu dalam satu wilayah.
Silakan klik tautan berikut untuk membaca dan mengunduh slide presentasi Hasil Analisis Data dan Evaluasi Nilai Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tahun Anggaran 2024: Hasil Analisis Data dan Evaluasi Nilai Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Tahun Anggaran 2024.
Artikel terkait: Sosialisasi Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Semester I Tahun 2025
Implementasi Aksi
Dalam rangka mempertahankan dan bahkan meningkatkan keandalan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W pada periode berikutnya melalui kegiatan telaah laporan keuangan, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara telah menginisiasi dan mengimplementasikan langkah-langkah berikut:
- Menyediakan format Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W yang disertai dengan formulasi sehingga dapat digunakan oleh UAPPA-W untuk melakukan telaah mandiri atas laporan keuangannya sebelum disampaikan ke Kanwil DJPb.
- Menyediakan kertas kerja monitoring progres telaah laporan keuangan yang dapat diakses secara daring dan real-time agar UAPPA-W dapat segera memperbaiki dan/atau melengkapi apabila terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekurangan dalam laporan keuangannya.
- Menyampaikan hasil analisis data telaah laporan keuangan kepada UAPPA-W sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan mitigasi pada periode penyusunan laporan keuangan berikutnya.
- Mengintegrasikan saran pada angka 1, angka 2, dan angka 3 ke dalam platform inovasi BENGKEL AKUNTANSI KALTARA sebagai platform yang memberikan layanan dan kanal informasi satu pintu untuk memudahkan UAPPA-W.
- Memberikan penghargaan resmi kepada UAPPA-W berprestasi dalam rangka menjaga motivasi dan mempertahankan kinerjanya serta sebagai salah satu bentuk penguatan sinergi dan kerja sama antara Kanwil DJPb dengan satuan kerjanya.
- Terhadap UAPPA-W yang memperoleh nilai telaah laporan keuangan terendah diberikan bimbingan secara spesifik dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2018 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi pada Kementerian Negara/Lembaga, sehingga dapat bersama-sama menemukan solusi atas permasalahan yang dialami UAPPA-W dalam rangka penyusunan laporan keuangannya.
Pemungkas
Penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W merupakan salah satu dari serangkaian proses penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang akan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKKL disusun secara berjenjang dari mulai unit akuntansi dan pelaporan keuangan terkecil (tingkat satuan kerja) hingga tingkat Kementerian/Lembaga sebagai penyusun LKKL, dengan urutan berikut:
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1); dan
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA) sebagai penyusun LKKL.
Capaian nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W tahun anggaran 2024 pada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara bukan hanya menunjukkan tingkat akurasi yang tinggi namun juga menunjukkan tren peningkatan nilai, membuktikan bahwa kerja nyata dan sinergi antara satuan kerja (UAKPA dan UAPPA-W), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kanwil DJPb dalam mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang transparan dan akuntabel, serta turut memberikan kontribusinya pada perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPP Tahun 2024 yang merupakan capaian kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2016.
Artikel terkait: Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 (Unaudited) Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara
Catatan dan Disclaimer:
ditulis oleh Arisandy Joan Hardiputra (Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara). Tulisan tidak mewakili pandangan organisasi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan.




