Pada hari Rabu (23/7), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) kembali menjalankan fungsi pembinaan akuntansi kepada para pengelola laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan tepat setelah periode rekonsiliasi eksternal antara Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selesai agar UAPPA-W sebagai koordinator UAKPA dapat segera fokus menyusun laporan keuangan periode semester I tahun 2025.
Dalam keynote speech yang disampaikan oleh Kepala Bidang PAPK, Albert Immanuel Ginting, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2016. Prestasi ini tentunya tak lepas dari kontribusi para penyusun laporan keuangan UAPPA-W, mengingat LKPP merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang disusun secara berjenjang dari mulai unit akuntansi terkecil, yaitu UAKPA, hingga Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA) sebagai penyusun LKKL. Sebagai bagian dari siklus pelaporan keuangan, penyusunan laporan keuangan semester I memiliki urgensi tersendiri karena berfungsi sebagai dasar monitoring dan evaluasi kinerja anggaran pada paruh pertama tahun berjalan. Oleh karena itu, akurasi, ketepatan waktu, dan kepatuhan (compliance) terhadap standar pelaporan menjadi hal yang krusial dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil sebagaimana diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Terdapat dua materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, yaitu Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Semester I Tahun 2025 yang disampaikan oleh Nellia Eka Siswiyanti selaku anggota Division of Accounting and Data Analytics pada Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), dan materi terkait Analisis Data dan Evaluasi Nilai Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Kepala Seksi PSAPP, Arisandy Joan Hardiputra.
Narasumber I, Nellia Eka Siswiyanti, menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan tingkat UAPPA-W harus memedomani ketentuan umum yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Laporan Keuangan periode semester I tahun 2025 disusun dengan menggunakan data aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sampai dengan tanggal buku 30 Juni 2025. Kemudian dalam rangka pengungkapan yang memadai, UAPPA-W harus memedomani PP Nomor 71 Tahun 2010, diantaranya untuk menjelaskan perbedaan data dalam Laporan Operasional dan Laporan Realisasi Anggaran, penjelasan rincian pos transaksi antar entitas pada Laporan Perubahan Ekuitas, pengungkapan Rincian Output dan Program Nasional (jika ada), dan pengungkapan penting lainnya.
Laporan Keuangan UAPPA-W periode Semester I Tahun 2025 disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui sarana cloud storage di alamat bit.ly/LKSem1_2025Kaltara atau melalui menu Unggah LK UAPPA-W Sem I 2025 pada platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA. Sedangkan Surat Pengantar Laporan Keuangan diunggah ke aplikasi MonSAKTI paling lambat tanggal 31 Juli 2025. Bagi UAPPA-W yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan keuangan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penolakan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke KPPN mitra kerjanya. Dalam hal ini, Kanwil DJPb akan menerbitkan rekomendasi pengenaan sanksi kepada KPPN mitra kerja UAPPA-W bersangkutan sehingga KPPN dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Pengenaan Sanksi (SP2S) yang ditujukan kepada satuan kerja yang bertindak sebagai UAPPA-W.
Narasumber II, Arisandy Joan Hardiputra, menjelaskan hasil analisis data dan evaluasi terkait laporan keuangan UAPPA-W yang disampaikan selama periode Tahun Anggaran 2024, yaitu Semester I, Triwulan III, Unaudited, dan Audited 2024. Terjadi tren peningkatan rata-rata nilai telaah selama periode tahun anggaran 2024. Hal ini sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah UAPPA-W yang berhasil meraih kenaikan nilai, dan bahkan memperoleh nilai sempurna. Semakin tinggi nilai telaah berarti semakin akurat dan berkualitas pula laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-W. Hasil analisis data selengkapnya akan dijabarkan melalui artikel tersendiri yang juga akan dipublikasikan melalui website ini dan pada platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA.
Pada kesempatan ini, Arisandy juga mengucapkan terima kasih kepada para UAPPA-W yang selama ini telah menunjukkan kinerja yang selalu meningkat dan membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Kinerja yang semakin meningkat ini membuktikan bahwa terjadi peningkatan kompetensi dan hasil kerja keras para pengelola laporan keuangan UAPPA-W sehingga layak mendapatkan apresiasi dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Karena itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan daftar UAPPA-W berprestasi selama periode penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2024. Para UAPPA-W berprestasi akan diberikan piagam penghargaan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
Berikut daftar UAPPA-W berprestasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan periode Tahun Anggaran 2024 (Unaudited dan Audited):
- Kategori Nilai Tertinggi
- Periode Unaudited:
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (kode satker 417978);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417695);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (355107);
- Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (416002);
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (403708); dan
- RRI Tarakan (700167).
- Periode Audited:
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (526722);
- Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (526721);
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (526723);
- Lantamal XIII Tarakan (344670);
- Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara (662788);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417694);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417680);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417978);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417695);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (355107);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417786);
- Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (416002);
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (403708); dan
- RRI Tarakan (700167).
- Periode Unaudited:
- Kategori Penyampaian Tercepat
- Periode Unaudited: Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (526721).
- Periode Audited: Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (526721).
- Kategori Kenaikan Nilai tertinggi
- Periode Semester I–Triwulan III: Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417694).
- Periode Triwulan III–Unaudited: KPU Provinsi Kalimantan Utara (417755).
- Periode unaudited–Audited: KSOP Kelas II tarakan (287232).
- Kategori Konsistensi Nilai Sempurna
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417978);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (417695); dan
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (355107).
Silakan klik tombol di bawah untuk mengakses materi dan informasi selengkapnya terkait kegiatan Sosialisasi Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2025.
Artikel terkait:
- Internalisasi Konsep Inovasi BENGKEL AKUNTANSI KALTARA;
- Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 (Unaudited) Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara;
- Bengkel Rekonsiliasi Tahun 2024.