Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (LK UAPPA-W) periode triwulan III tahun 2025 yang disampaikan ke Kanwil DJPb tidak perlu lagi dilampiri Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), namun dilampiri dengan Informasi Keuangan Tertentu dan Informasi Penting Lainnya, serta Data Capaian Output per Fungsi dan Program Prioritas Nasional Tahun 2025. Demikian disampaikan oleh Nellia Eka Siswiyanti, narasumber pertama dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan LK UAPPA-W Triwulan III Tahun 2025, yang diadakan secara luring pada hari Selasa (21/10) di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
Dengan demikian, komponen pokok LK UAPPA-W hanya akan terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Neraca;
- serta disertai Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility dan lembar muka (on the face) setiap komponen pokok LK yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-208/PB/2025 tanggal 30 September 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2025. Surat tersebut juga mengatur tentang ketentuan rekonsiliasi eksternal antara Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang batas terakhirnya pada tanggal 20 Oktober 2025. Berdasarkan Monitoring pada aplikasi MonSAKTI (cut off data tanggal 21 Oktober 2025), seluruh UAKPA di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara telah berhasil menyelesaikan rekonsiliasi hingga terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
Lebih lanjut Nellia menyampaikan bahwa Informasi Keuangan Tertentu berisi informasi mengenai pagu dan realisasi anggaran s.d. triwulan III 2025 dan informasi terkait outstanding kontrak signifikan. Sedangkan Informasi Penting Lainnya meliputi kondisi, hal khusus menyangkut Program Strategis/Prioritas Nasional/Program Utama, dan kondisi keuangan yang memerlukan perhatian khusus satuan kerja.

Softcopy LK UAPPA-W periode Triwulan III Tahun 2025 disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dengan cara mengunggahnya melalui platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA. Sedangkan surat pengantarnya diunggah ke aplikasi MonSAKTI paling lambat tanggal 31 Oktober 2025. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, UAPPA-W yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan keuangannya akan dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana dalam bentuk pembatasan kewenangan user pada sistem SAKTI atau penolakan Surat Perintah Membayar—SPM (dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada Pihak Ketiga, dan SPM Pengembalian). Dalam hal pemberian sanksi dilakukan terhadap UAPPA-W, Kanwil DJPb akan menerbitkan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada KPPN mitra kerja satuan kerja UAPPA-W dimaksud. Sanksi hanya akan dikenakan kepada satuan kerja yang bertindak selaku UAPPA-W tanpa melibatkan UAKPA lain yang berada di bawah koordinasinya.
Nilai Rata-Rata Telaah LK UAPPA-W Semester I (yoy) Meningkat
Dari sisi analisis data LK UAPPA-W, narasumber kedua, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), Arisandy Joan Hardiputra, menyampaikan bahwa pada periode semester I 2025, terjadi peningkatan nilai rata-rata telaah LK UAPAA-W jika dibandingkan pada periode yang sama tahun anggaran lalu (year-on-year). Namun demikian, peningkatan nilai lebih disebabkan karena adanya 3 (tiga) UAPPA-W baru yang telah menyampaikan laporan keuangannya di periode semester I, yaitu:
- Stasiun Meteorologi Juwata;
- Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kalimantan Utara.
Jika dilihat dari sisi UAPPA-W selain ketiga UAPPA-W baru tersebut, justru terjadi penurunan nilai rata-rata sebesar -0,61 poin. Hal ini diakibatkan lebih dari separuh UAPPA-W mengalami penurunan nilai secara year-on-year. Dari 21 (dua puluh satu) UAPPA-W tetap, sebanyak 12 (dua belas) mengalami penurunan nilai. Hanya 8 (delapan) yang nilainya meningkat, dan satu UAPPA-W (BPS Provinsi Kalimantan Utara) yang berhasil mempertahankan capaian nilai sempurna (100). Dari sisi kelengkapan laporan keuangan, seluruh UAPPA-W telah menyampaikan laporan keuangannya secara lengkap meskipun penurunan nilai lebih disebabkan karena masih ada ketidaksesuaian (kualitas dan akurasi data) laporan keuangan. Menilik nilai rata-rata tahun anggaran sebelumnya, periode semester I memang menjadi periode dengan nilai rata-rata terendah di sepanjang tahun. Selanjutnya, Arisandy mengajak seluruh UAPPA-W sama-sama menjaga komitmen peningkatan kualitas dan akurasi data laporan keuangan di sisa periode Tahun Anggaran 2025 (Triwulan III, Unaudited, dan Audited).

Penghargaan kepada UAPPA-W Berprestasi
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, Ika Hermini Novianti, juga menyampaikan secara langsung piagam penghargaan kepada UAPPA-W berprestasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan periode semester I tahun 2025. Penghargaan diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang mewakili dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK), Albert Immanuel Ginting.
Dalam rangka meningkatkan objektivitas dan asas keadilan, mulai periode Tahun Anggaran 2025, Bidang PAPK menerapkan kebijakan pengelompokan kategori penilaian UAPPA-W berprestasi berdasarkan jumlah UAKPA di wilayah konsolidasi masing-masing. UAPPA-W berprestasi periode semester I tahun 2025, yaitu:
- Satuan kerja Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (526721): Tercepat dalam Penyusunan dan Penyampaian LK UAPPA-W Kategori Jumlah UAKPA s.d. 5 (lima);
- Satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (526722): Tercepat dalam Penyusunan dan Penyampaian LK UAPPA-W Kategori Jumlah UAKPA lebih dari 5 (lima);
- Satuan kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (417793): Nilai Telaah Tertinggi Kategori Jumlah UAKPA s.d. 5 (lima); dan
- Satuan kerja BPS Provinsi Kalimantan Utara (416002): Nilai Telaah Tertinggi (Sempurna) Kategori Jumlah UAKPA lebih dari 5 (lima).
Tulisan terkait: Sosialisasi Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Semester I Tahun 2025
Dalam sambutannya, Ika Hermini Novianti, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara UAPPA-W dengan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, dan berharap capaian baik ini akan tetap berlanjut di periode-periode penyusunan dan penyampaian laporan keuangan berikutnya, termasuk bersama-sama mempertahankan nihil penerbitan sanksi sebagaimana tahun anggaran 2024 lalu.

Materi terkait kegiatan Sosialisasi Penyusunan LK UAPPA-W Triwulan III Tahun 2025 dapat diunduh di sini.



