TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
- penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
- pembinaan teknis sistem akuntansi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
- pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
- pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, dan kredit program di daerah;
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
- pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
- pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Infomasi Publik (KIP);
- pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan kepatuhan internal; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.