Ternate, Berangkat dari informasi mengenai minimnya standar layanan rumah sakit umum di Maluku Utara, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah se-Provinsi Maluku Utara di aula kanwil, Senin (15/1). Rapat dihadiri oleh hampir seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD se Provinsi Maluku Utara. Kepala Kanwil DJPb, Edward UP Nainggolan, menyampaikan bahwa pengelolaan BLUD merupakan implementasi konsep reinventing government, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan inovasi instansi pemerintah yang melayani masyarakat secara langsung. Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit yang langsung melayani masyarakat dituntut untuk produktif dan efisien, sehingga dirinya mendorong seluruh Rumah Sakit Umum Daerah di Maluku Utara untuk menerapkan pengelolaan BLUD.
Edward Nainggolan, yang merupakan salah satu perumus konsep pengelolaan keuangan BLU/BLUD di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyampaikan bahwa pengelolaan BLUD pada Rumah Sakit Pemerintah merupakan amanat Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pengelolaan BLUD memiliki tiga prinsip dasar yaitu peningkatan pelayanan, tata kelola yang baik, dan fleksibilitas keuangan. Dengan fleksibilitas keuangan yang dimiliki, RSUD yang menerapkan pola BLUD diberikan keleluasaan untuk mengelola keuangannya dan dapat meminimalisasi kendala birokrasi terkait anggaran.
Seluruh Kepala Dinas Kesehatan yang hadir menyampaikan bahwa Gubernur/Walikota/Bupati di Maluku Utara menaruh perhatian yang sangat serius dan menetapkan bidang kesehatan sebagai program prioritas. Mengingat penetapan BLUD merupakan kewenangan Kepala Daerah, maka hal mendesak yang akan dilaksanakan adalah menyampaikan pentingnya penerapan pola BLUD Rumah Sakit kepada Gubernur/Walikota/Bupati. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar, yang hadir pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi terkait upaya peningkatan layanan kesehatan dan berharap agar seluruh RSUD dapat menerapkan pola BLUD pada tahun ini (2018), termasuk beberapa Puskesmas di Ternate dan kabupaten/kota lain Provinsi Maluku Utara yang bisa dijadikan sebagai percontohan Puskesmas yang menjadi BLUD.
Dalam sesi diskusi, beberapa Direktur Rumah Sakit dan Kepala Dinas menyampaikan kendala yang sering dijumpai dalam mengimplementasikan BLUD pada RSUD. Menanggapi hal tersebut, Edward Nainggolan menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi sama dengan yang pernah dialaminya ketika membidani terbentuknya BLUD pada beberapa RSUD di daerah lain. Namun, dengan tekad yang bulat dari Rumah Sakit dan Pemerintah Daerah, kendala-kendala yang ada dapat diatasi. Bahkan terdapat RSUD setelah ditetapkan menjadi BLUD berhasil naik tingkat menjadi RSUD kelas B dari sebelumnya kelas D dan telah mencapai akreditasi paripurna dari KARS, serta pendapatannya pun melonjak sangat tajam, imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kota Ternate tidak memiliki UPTD Rumah Sakit Umum Daerah karena masyrakat selama ini dilayani RSUD milik Pemprov (Chasan Boesoirie) yang terdapat di Kota Ternate. Menyikapi hal itu, Edward Nainggolan menambahkan bahwa walaupun Pemerintah Kota Ternate tidak mempunyai RSUD, Puskesmas yang ada di Kota Ternate dapat ditetapkan menjadi BLUD sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan. “Baik Rumah Sakit Umum Daerah maupun Puskesmas dapat menerapkan pola pelayanan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” terangnya. Dirinya berjanji akan membantu RSUD dan Puskesmas di Maluku Utara untuk ditetapkan menjadi BLUD.