Ternate, 30/01/2018 – Senin 29/01/2018 bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, dilaksanakan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu – three-five Tahun 2018 yang diikuti oleh Kepala KPPN Ternate dan Tobelo; seluruh pejabat eselon III dan IV Kanwil; dan Pelaksana Kanwil DJPb Prov. Malut.
Kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja ini merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 tentang Pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Penandatangan Kontrak Kinerja di lingkungan Kanwil DJPb Prov. Malut ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu – One DJPb yang telah ditandatangani antara Menteri Keuangan dengan Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 22 Januari 2018 di Jakarta.
Kepala Kanwil DJPb Prov Malut, Edward Nainggolan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa “Kegiatan hari ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pegawai untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi Ditjen Perbendaharaan. Disamping target yang ditetapkan kantor pusat, kita harus memiliki target internal yang lebih menantang untuk mendapatkan hasil terbaik. Kita harus menjadi yang terbaik” papar Edward dalam arahannya.
Dalam paparannya, Kasubbag Penilaian kinerja, Rahmad Budiyanto, menyampaikan visi, misi, sasaran strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kanwil DJPb Prov. Malut. “Pada Tahun 2018, IKU Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Malut berjumlah 19 IKU. Terdapat 3 IKU baru dan beberapa IKU yang mengalami kenaikan target dibandingkan tahun 201. Sedangkan untuk IKU Kemenkeu-Three KPPN terdapat 19 IKU dan beberapa IKU juga mengalami kenaikan target. Dari target IKU yang telah ditetapkan tersebut, kita tetap optimis seluruh target IKU yang ditetapkan dapat tercapai.”
Dalam kesempatan ini juga, dilaksanakan penandatanganan Piagam Manajemen Risiko oleh Kepala Kanwil dan Kepala KPPN Ternate dan Tobelo; serta penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai.. “Piagam Manajemen Risiko merupakan pernyataan dan komitmen Kepala Kanwil dan Kepala KPPN sebagai pemilik risiko untuk meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko melalui pemantauan dan reviu secara berkala dengan melibatkan seluruh jajaran dalam unit organisasi yang dipimpinnya. Sedangkan Pakta Intergritas merupakan janji/komitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan, memegang teguh integritas, bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya, dan penandatangan pakta integritas ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada organisasi, negara, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. (RBy)