TERNATE - Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pembayaran iuran untuk penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi PNS Daerah sejak Januari 2004 atas beban APBD. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor SE-7/A/2004 dan Nomor 440/128/OTDA tentang Pedoman dan Tata Cara Pembayaran Iuran Pemerintah Daerah Dalam Penyekenggaraan Asuransi Kesehatan.
Pada periode ASKES, besaran iuran adalah 2% dari penghasilan PNS Daerah dan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan daerah, yaitu tahun 2004 minimal sebesar 25%, tahun 2005 sebesar 50%, tahun 2006 sebesar 75%, dan mulai tahun 2007 kewajiban sebesar 100%. Sedangkan pada periode BPJS Kesehatan, diatur dengan Perpres yang mengatur Jaminan Kesehatan, bahwa iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran tersebut dibayar dengan ketentuan bahwa iuran sebesar 3% dibayar oleh pemberi kerja, yaitu Pemerintah, dan 2% dibayar oleh peserta.
Untuk Maluku Utara, sampai tahun 2017 masih terdapat tunggakan yang menjadi beban Pemda yang diselesaikan pembayarannya kepada BPJS Kesehatan. Berdasarkan data pada BPJS Kesehatan, sampai dengan periode tahun 2013-2014 terdapat tunggakan sebesar Rp.2,68 miliar pada 6 (enam) Pemda yaitu Pemprov Malut (Rp.275 juta), Kab. Halbar (Rp.17 juta), Kab. Halut (Rp.54 juta), Kab.Kepulauan Sula (Rp.205 juta), Kab. Kepulauan Morotai (Rp.906 juta) dan Kota Ternate (Rp.1,224 miliar).
Untuk mengatasi adanya tunggakan ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa tunggakan atas iuran Jaminan Kesehatan dapat dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pemda atas permintaan BPJS Kesehatan. Pemotongan DAU dan/atau DBH untuk Pemda yang memiliki tunggakan dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa tunggakan telah melampaui periode lebih dari 1 tahun, dan telah diupayakan penagihan yang optimal oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Malut, Edward UP Nainggolan, pada kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemda melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH. Kegiatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ternate pada hari Kamis, 8 Februari 2018, yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ayatullah MF Pomalingo beserta jajarannya, Sekda Kota Ternate, Tauhid Soleman, Sekda Kab. Pulau Morotai, Muhammad Kharie, perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta perwakilan dari Pemda yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
Edward Nainggolan juga menjelaskan tentang mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH. Mekanisme diawali dengan melaksanakan rekonsiliasi data tunggakan antara BPJS Kesehatan dengan Pemda. Apabila Pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati sebagian/seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan audit atas tunggakan Pemda. Berdasarkan hasil audit BPKP tersebut, Dirut BPJS Kesehatan menetapkan besaran tunggakan masing-masing Pemda. Kemudian Dirut BPJS menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dengan dilampiri penetapan besaran tunggakan, bukti upaya penagihan, dan asli berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan setempat atau hasil audit BPKP.
Dirjen Perimbangan Keuangan akan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan./atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah. Pada kesempatan itu, semua Pemda sepakat untuk menyelesaikan tunggakan iuran kesehatan dengan segera karena menyadari bahwa kesehatan merupakan salah satu prioritas utama di Provinsi Malut. Pemda dan BPJS Kesehatan Malut akan melakukan rekonsiliasi untuk menetapkan jumlah tunggakan sebelum disepakati bersama untuk Pemda terkait dan BPJS Kesehatan.