Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha adalah RSUD pemerintah kabupaten/kota yang pertama di Provinsi Maluku Utara, yang menerapkan pola pengeloalaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD Labuha dr. Banani Sidiq, M.Sc, Sp.A pada pertemuan dengan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Prov. Malut, Edward Nainggolan di RSUD Labuha. RSUD Labuha merupakan RSUD milik Pemkab Halsel dan satu-satunya RS yang melayani masyarakat di Kabupaten Halsel. RSUD Labuha saat ini masih berstatus rumah sakit tipe D. Hadir juga pada kegiatan tersebut Ir.Yusuf Tauddin, MM, Asisten Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Halsel, Pejabat Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), para pejabat dan pegawai RSUD Labuha.
Pada pertemuan tersebut, Kakanwil DJPb Prov. Malut, Edward Nainggolan menyampaikan apresiasi atas status RSUD Labuha yang telah menjadi BLUD dan menekankan beberapa hal terkait dengan penerapan BLUD yaitu: 1) Penerapan BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas layanan RSUD bukan untuk mengejar fleksibiitas atau privelege pengelolaan keuangan BLUD. 2) Ketika RSUD Labuha Menjadi BLUD, maka pimpinan RSUD Labuha dan jajarannya harus berjiwa enterpreneur karena konsep BLUD adalah enterprising the government (jadilah wirausaha pemerintah). Dengan demikian, pemimpin RSUD Labuha harus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja RS yaitu kinerja keuangan dan kinerja pelayanan yang berpedoman kepada produktivitas, efektifitas, efisiensi, tranparansi dan akuntabilitas. 3) perubahan pola pikir (mind set) seluruh pegawai RSUD Labuha, yang berorientasi kepada kepuasan pasien dengan layanan cepat, tepat dan senyum. RSUD Labuha harus melayani dengan penuh keramahan sesuai dengan arti rumah sakit dalam bahasa Inggris yaitu hospital, yang merupakan turunan dari kata hospitality yang berarti keramahan.
Pada kesempatan tersebut, Edward Nainggolan juga menyampaikan agar Pemkab Halsel menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pengelolaan keuangan BLUD di Kab.Halsel. Peraturan bupati tersebut akan mengatur secara rinci dan teknis semua ketentuan pengelolaan keuangan BLUD dan menjadi pedoman bagi RSUD Labuha dalam melaksanakan BLUD dan pihak lain misalnya BPKPAD, Inspektorat, Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan RSUD Labuha.
Sementara Itu, Yusuf Tauddin menyampaikan bahwa Pemkab. Halsel akan mendukung sepenuhnya RSUD Labuha untuk menjadi RSUD yang terbaik di Maluku Utara. Dia juga berharap agar RSUD Labuha memberikan kontrisbusi yang maksimal untuk peningkatan kualitas kesehatan di Kab. Halsel.
Kontributor : Edward Nainggolan (Kakanwil DJPb Prov. Malut)