Realisasi anggaran Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN di Propinsi Maluku Utara periode triwulan I 2018 yang mencapai 14,84 persen dibawah target nasional.
Namun demikian capaian tersebut merupakan yang tertinggi bila dibandingkan capaian propinsi yang lain di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Propinsi Maluku Utara, Eko Kusdaryanto, pada acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Triwulan I Tahun 2018 yang digelar pada hari Rabu (17/4) di Aula Kanwil DJPB Prop. Maluku Utara. EPA sendiri adalah kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam triwulanan untuk mengetahui kinerja Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola dana APBN. Pada kesempatan tersebut, Satker juga diharapkan dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dialami seiring pengelolaan dana APBN yang menjadi tanggung jawab mereka.
Seperti diketahui, APBN TA 2018 telah ditetapkan oleh DPR sebesar Rp2.220,7 triliun, dengan alokasi anggaran untuk Belanja Pemerintah sebesar Rp1.454,5 triliun (65 persen) dan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp.766.20 triliun(35 persen). Dari alokasi belanja pemerintah tersebut dialokasikan untuk Belanja Kementerian/Lembaga (KL) sebesar Rp607,10 triliun. Sementara itu, Alokasi Belanja Negara yang dialokasikan ke Propinsi Maluku Utara sendiri sebesar Rp15.1 triliun. Belanja Negara ini dialokasikan untuk Belanja KL sebesar Rp5.1 triliun dan TKDD sebesar Rp10,0 triliun. Bila dibandingkan dengan alokasi Belanja Negara, maka alokasi anggaran yang diterima Propinsi Maluku Utara kurang dari 1 persen (0.68 persen).
Realisasi anggaran Belanja Negara dalam Triwulan I tahun 2018 mencapai Rp419,6 triliun atau 15,60 persen. Secara umum, tingkat penyerapan Belanja Negara tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tingkat penyerapan pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar 15.76 persen terhadap pagu APBNP tahun 2017. Sementara penyerapan anggaran belanja K/L sampai dengan triwulan I tahun 2018 mencapai Rp103 triliun miliar atau 12.01 persen dari APBN tahun 2018, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun yang lalu yang hanya sekitar 11.08 persen.
Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan bahwa realisasi belanja KL di Propinsi Maluku Utara untuk periode triwulan I mencapai Rp770,4 miliar (14,82 persen), diatas rata-rata penyerapan propinsi dan merupakan capaian tertinggi bila dibanding seluruh propinsi di Indonesia. Terdapat 10 K/L yang memiliki pagu terbesar dan mencapai 85% dari pagu K/L di Propinsi Maluku Utara. Oleh karena itu capaian realisasi sebesar 14,82 persen sangat dipengaruhi oleh capaian kinerja 10 K/L ini. Empat K/L yang memiliki jumlah pagu terbesar di Propinsi Maluku Utara dan capaian kinerjanya diatas 15 persen, yaitu Kementerian PUPR, Kepolisian RI, Kementerian Agama dan Kementerian Pertahanan. Sedangkan Kementerian Pertanian, KPU, Kementerian Riset Dikti, Bawaslu, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan capaian kinerjanya dibawah 15%, hanya Kementerian Ristek Dikti yang capaian 13,3% , sedangkan 6 K/L lainnya dibawah 10%. Apabila 10 K/L terbesar ini penyerapannya dapat mencapai diatas 15 persen maka cukup mengangkat kinerja penyerapan anggaran di Propinsi Maluku Utara menjadi lebih baik.
Berdasarkan analisis per Jenis Belanja, Jenis Belanja Pegawai yang memiliki alokasi 25 persen, capaian realisasinya sebesar 19,1 persen, belanja modal yang memiliki alokasi 38 persen, capaian realisasinya 14%, dan belanja barang yang memiliki alokasi 37 persen, capaian realisasinya 13%, sedangkan belanja bantuan sosial yang memiliki alokasi 0.3 persen, capaian realisasinya 0.3%. dari data tersebut capaian yang melebihi target hanya jenis belanja pegawai, sedangkan jenis belanja yang lain dibawah 15 persen, bahkan jenis belanja bantuan sosial baru mencapai 0,3 persen.
Sementara itu, berdasarkan analisis fungsi, hanya empat fungsi yang mencapai capaian realisasi diatas 15 persen yaitu fungsi Agama, Ketertiban dan Keamanan, Pariwisata dan Budaya, dan Pertahanan, bahkan fungsi pariwisata dan budaya dapat mencapai 50,4 persen. Sedangkan fungsi ekonomi yang memiliki pagu terbesar hanya dapat menyumbang realisasi sebesar 14,2 persen.
Tabel Realisasi Anggaran Belanja K/L Seluruh Kanwil DJPb Triwulan I 2018
Sumber data Monev Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb
Dalam rangka menghitung kinerja pelaksanaan anggaran satker lingkup Kanwil DJPb Maluku Utara, tidak cukup hanya melihat capaian realisasi anggaran saja, namun perlu juga dilihat kemampuan pengelola anggaran dalam memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan anggaran. Direktur Pelaksanaan Anggaran telah menetapkan 12 indikator untuk menghitung atau menilai kinerja pelaksanaan anggaran satker. Namun Kanwil DJPb Propinsi Maluku Utara menambah 1 indikator menjadi 13 indikator. Ke-13 indikator tersebut antara lain Kinerja Penyerapan Anggaran yang merupakan capaian jumlah prosentase penyerapan anggaran untuk periode tertentu, di mana target di triwulan I adalah sebesar 15 persen, triwulan II 40 persen, triwulan III 60 persen dan triwulan IV adalah 90 persen; Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) yang merupakan kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan operasional kantor dalam satu bulan sehingga penggantian UP dilakukan paling lama dalam satu bulan (30 hari); Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang merupakan kebutuhan dana diluar UP untuk mendukung kegiatan operasional kantor dalam satu bulan. Oleh karena itu pertanggungjawaban TUP dilakukan paling lama dalam satu bulan (30 hari); Penyelesaian tagihan atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan, di mana jangka waktu paling lama adalah 17 hari kerja sejak berita acara serah terima pekerjaan/barang sampai dengan penyampaian tagihan SPM ke KPPN; Deviasi Halaman III DIPA yang merupakan pembanding antara realisasi pengeluaran dibandingkan dengan rencana pengeluaran dalam DIPA setiap bulan, di mana deviasi dianggap wajar bila selisih antara rencana pengeluaran dengan realisasinya sampai dengan 25 persen; Penyampaian Data Kontrak di mana jangka waktu penyampaian data kontrak sejak kontrak di tandatangani sampai dengan disampaikan ke KPPN yaitu 5 hari kerja; Penyampaian LPJ Bendahara yang dilakukan setiap bulan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya; Jumlah Revisi DIPA yang dilakukan Satker di luar revisi administratif dan Petunjuk Operasional Kerja (POK); Jumlah Pengembalian SPM yang diajukan Satker oleh KPPN yang dikarenakan adanya kesalahan dalam pengisian elemen data pada SPM; Dispensasi SPM yang melewati batas waktu pengajuan atau diajukan tanpa Rencana Penarikan Dana (RPD); Jumlah Retur SP2D; Deviasi Rencana Pencairan Kas dan Pagu Minus.
Berdasarkan perhitungan dari ke 13 indikator di atas, diperoleh nilai sebagai berikut:
Berdasarkan perhitungan tersebut, parameter penyerapan anggaran, deviasi antara realisasi dengan rencana pengeluaran yang tertuang pada halaman III DIPA, penyampaian data kontrak memiliki nilai dibawah rata-rata nilai indikator pelaksanaan anggaran sebesar 86,66. Sedangkan pertanggungjawaban Uang Persediaan walaupun diatas rata-rata nilai IKPA namun masih dibawah nilai 90 sehingga masih memerlukan perhatian khusus juga untuk periode berikutnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran triwulan I 2018, penyebab rendah realisasi triwulan I 2018 antara lain adalah keterlambatan pelaksanaan lelang dikarenakan pergantian pejabat perbendaharaan, tidak adanya peserta lelang. Sedangkan penyebab keterlambatan penyampaian data kontrak banyak disebabkan oleh kelalaian PPK menyampaikan data kontrak, keterbatasan SDM yang memahami aplikasi SAS sehingga tingkat ketergantungan kepada satu operator sangat tinggi. Sedangkan tingginya tingkat deviasi antara rencana dan realisasi pengeluaran disebabkan oleh belum mengertinya pejabat perbendaharaan mengenai dokumen anggaran secara utuh dan belum disusunnya rencana kerja anggaran dalam satu tahun. Sedangkan penyebab keterlambatan pertanggungjawaban UP disebabkan antara lain oleh terlalu besarnya jumlah UP yang dikelola bila dibandingkan kebutuhan dana satker satu bulan, dan rendahnya kualitas SDM yang mengelola UP.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharan juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelaksanaan anggaran melalui 12 indikator tersebut terhadap seluruh satker yang ada di Indonesia. Untuk tahun 2017 Propinsi Maluku Utara memiliki kinerja pelaksanaan anggaran terbaik untuk Kanwil dengan jumlah KPPN kurang atau sama dengan lima.
Dari nilai kinerja pelaksanaan anggaran tersebut, Satker dapat mengambil beberapa langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran yang telah dituangkan dalam Surat Direktur PA Nomor S-1007/PB/2017 tanggal 26 Januari 2018 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Menyusun dan Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran di mana Satker agar melihat kembali rencana pelaksanaan kegiatannya dan mengkaji kemungkinan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan terutama kegiatan yang menjadi prioritas nasional. Khusus untuk kegiatan prioritas nasional tersebut agar dipastikan outputnya dapat tercapai.
- Melaksanakan Reviu atas DIPA dan Rencana Kegiatan di mana Satuan kerja diharapkan selalu melakukan updating atas rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA. Hal ini sangat diperlukan oleh pemerintah untuk memastikan ketersediaan Kas.
- Meningkatkan Ketertiban dan Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak di mana semua kontrak yang telah ditandatangi wajib segera didaftarkan ke KPPN. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pendanaan atas kontrak tersebut tersedia dan unit eselon I tidak melakukan penghematan atas kegiatan yang telah dikontrakan tersebut.
- Memastikan Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan untuk menghindari terjadinya penumpukan tagihan pada akhir tahun anggaran. Untuk pekerjaan yang telah diselesaikan sampai dengan akhir Juli wajib ditagihkan pada awal bulan agustus dan untuk bulan-bulan berikutnya batas penyampaian tagihan adalah satu bulan.
- Meningkatkan Akurasi RPD Dengan Realisasi Pembayaran yang dilakukan dengan melakukan perhitungan secara cermat perkiraan rencana penarikan dana atas tagihan diatas Rp1 miliar dan menyampaikannya ke KPPN 5 hari sebelum pencairan, sehingga tidak terjadi kekurangan atau kelebihan pencairan dana ketika pengajuan SPM pada tanggal yang telah ditetapkan.
- Mengendalikan UP/TUP dengan cara memastikan bahwa UP/TUP digunakan sesuai dengan rencana yang diajukan pada saat pengajuan UP/TUP. Jika pertanggungjawaban TUP tidak sesuai dengan rencana yang disampaikan pada saat pengajuan TUP maka pertanggungjawaban atas TUP dimaksud tidak diterima.
- Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus di mana Pagu minus terjadi karena terdapat kelebihan realisasi anggaran pada level 6 digit akun. Hal ini sering terjadi karena adanya perubahan POK yang dilakukan oleh KPA. Oleh karena itu untuk mengatisipasinya KPA agar menyampaikan data POK yang mengalami perubahan ke Kanwil untuk dilakukan penyamaan data POK, sehingga database DIPA di SPAN sesuai dengan perubahan DIPA yang dilakukan oleh KPA.
- Memastikan Penyaluran Bansos dan Banpem Tepat Waktu dan Tepat Sasaran yang dapat dilakukan dengan cara monitoring pada OMSPAN terkait realisasi belanja bantuan social dan bantuan pemerintah.
Dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan anggaran pada triwulan I tahun 2018, masih banyak hal yang harus dibenahi bersama untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di tahun 2018 dan memastikan program pemerintah yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik. Para Kuasa Pengguna Anggaran diharapkan dapat meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan seluruh kegiatan di satker masing-masing dan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan agar output dapat tercapai serta pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
kontributor: Eko Kusdaryanto