Ternate- BPJS Kesehatan selaku pengelola dana kesehatan membutuhkan aliran kas yang sehat untuk membayar jasa layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Hal tersebut terungkap dalam Kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib BPJS Kesehatan Triwulan II 2018 yang digelar BPJS Ternate (25/6). Deputi Direktur Regional BPJS Kesehatan, Lisa Nurena, menyatakan bahwa aliran kas masuk BPJS Kesehatan sangat bergantung dari ketepatan waktu peserta Jaminan Kesehatan dalam membayar iuran jaminan kesehatan. “Di Maluku Utara, dari jumlah iuran jaminan kesehatan yang terkumpul dari Januari s.d Mei 2018 sebesar Rp79,81 miliar, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan RP79,78 miliar kepada seluruh fasilitas kesehatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap iuran yang diterima akan langsung digunakan untuk membayar klaim peserta BPJS” terang Lisa.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Malut, Edward Nainggolan, yang turut hadir serta membuka kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya pembayaran iuran kesehatan secara tepat waktu. “Peningkatan kualitas layanan kesehatan dimulai dari ketertiban pembayaran iuran jaminan kesehatan yang tepat waktu” ujarnya. Pembayaran iuran yang terlambat, macet, dan menunggak akan mengganggu cashflow BPJS sehingga pembayaran kepada fasilitas kesehatan pun menjadi terhambat. “Pendapatan RSUD di Maluku Utara sangat bergantung atas pembayaran dari BPJS Kesehatan, apabila cashflow BPJS Kesehatan terganggu, maka layanan kesehatan di RSUD pun terkena dampaknya. Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat peserta jaminan kesehatan serta Satuan Kerja dan Pemda yang memungut potongan iuran jaminan kesehatan untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan dengan membayar dan menyetor iuran secara tepat waktu” lanjut Edward.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Ternate, Revien Virlandra, menyatakan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, khususnya melalui PFK, pihaknya secara rutin menyelenggarakan rekonsiliasi data bersama KPPN dan Pemda. Hasilnya sebagaian besar Pemda telah menyetorkan kewajiban iuran jaminan kesehatan di daerahnya, meskipun masih terdapat yang belum menyetorkan iuran bulan Juni 2018. Dirinya mengapresiasi empat pemerintah daerah yang selama triwulan II 2018 telah menyetorkan iuran BPJS Kesehatan secara tepat jumlah dan tepat waktu. Keempat Pemda tersebut yakni Pemkot Ternate, Pemkab Halmahera Selatan, Pemkot Tidore Kepulauan, dan Pemkab Pulau Morotai.
Revien menambahkan bahwa Pemda selaku pemberi kerja kepada PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Daerah memiliki kewajiban untuk menyetorkan iuran wajib, iuran Pemda, dan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Kewajiban tersebut sesuai amanat peraturan perundangan harus disetor oleh Pemda paling lambat tanggal 5 setiap bulan berkenaan. Pihaknya menambahkan keterlambatan penyetoran iuran oleh Pemda disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah masih adanya Pemda yang penyetoran iurannya dilaksanakan oleh banyak SKPD, sehingga rawan terjadi keterlambatan penyetoran. “Seharusnya penatausahaan penyetoran iuran BPJS kesehatan oleh Pemda cukup dilaksanakan oleh sedikit SKPD, sehingga pelaksanaanya menjadi efektif” pungkasnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemda yang tertib menyetor iuran jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada dua Pemda yakni Pemkot Tidore Kepulauan dan Pemkab Pulau Morotai. Penghargaan diberikan langsung oleh Kakanwil DJPb Prov Malut dan Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggo Malut.