Mengantisipasi deadline batas waktu penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2018, KPPN Tobelo menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama tiga pemda dalam wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Morotai.
Rakor tersebut telah berlangsung dari tanggal 10 Juli 2018. Di hari terakhir (12/7), dihadiri peserta dari BPKAD dan SKPD teknis penerima DAK Fisik lingkup Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPPN Tobelo, M. Palid Siregar menyoroti hasil monitoring inputan data kontrak Kabupaten Pulau Morotai pada aplikasi Online Monitoring (OM) SPAN yang baru mencapai 75,69%. Capaian tersebut tidak berbeda jauh dari Kabupaten Halmahera Utara yang mencapai 80,12% dan Kabupaten Halmahera Timur sebesar 60,65%. “Masih ada potensi data kontrak yang belum dimasukkan pada aplikasi OM SPAN dan harus dituntaskan sebelum batas waktu tanggal 23 Juli 2018”, ujar Palid.
Sebagaimana updating data hingga tanggal 12 Juli 2018, total penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus TA 2018 melalui KPPN Tobelo adalah sebesar Rp56,13 Miliar atau 19,18% dari total pagu Rp292,58 Miliar. Artinya belum mencapai target penyaluran DAK Fisik Tahap I sebesar 25%.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Edward Nainggolan. Mengingat urgensi penyaluran DAK Fisik, beliau berkesempatan untuk mengikuti kegiatan berkenaan.
Dalam arahannya, Edward menyampaikan apresiasi atas kerjasama selama ini antara pemda yang menjadi mitra kerja KPPN Tobelo yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Morotai dan berharap agar ketiga pemda tersebut segera menyampaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I.
Penyaluran APBN melalui DAK Fisik sangat penting bagi kemajuan ekonomi daerah. “Dana APBN adalah salah satu penggerak ekonomi Maluku Utara. Semakin cepat DAK Fisik disalurkan, maka ekonomi makin cepat bergerak”, kata Edward. Beliau juga menyatakan komitmen Kanwil Ditjen Perbendaharaan bersama KPPN untuk bekerja sama dan all out dalam membantu pemda menyalurkan DAK Fisik.
Edward juga menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu dalam pengajuan dokumen persyaratan setelah tanggal 23 Juli 2018. “Tidak ada dispensasi!”, tegas Edward. Oleh karenanya beliau berharap agenda rakor kali ini dapat memberi solusi dalam mempercepat penyelesaian persyaratan DAK Fisik Tahap I. Acara rakor diakhiri dengan diskusi bersama peserta yang berasal dari perwakilan BPKAD, serta seluruh satuan kerja penerima DAK Fisik.