Pendapatan negara yang telah dihimpun dengan susah payah perlu dibelanjakan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Untuk mengukur kinerja penggunaan atau pelaksanaan anggaran belanja, dalam hal ini anggaran yang bersumber dari APBN, Kementerian Keuangan telah mengembangkan alat ukur yang dikenal dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA tersebut sekaligus menegaskan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran tidak cukup hanya dilihat dari tingkat penyerapan, tetapi juga dari tingkat efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Hal tersebut mengemuka dalam acara evaluasi Pelaksanaan Anggaran Lingkup Kementerian Keuangan Triwulan II Tahun Anggaran 2018 yang diselenggarakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Kamis (16/8). Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara tersebut dihadiri oleh para kepala kantor vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Maluku Utara, Edward Nainggolan, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan merupakan sebuah institusi yang memiliki peran strategis. Sebagai bendahara umum negara, Kementerian Keuangan berperan dalam membina kementerian/lembaga lainnya guna mendorong terwujudnya pelaksanaan anggaran yang berkualitas. “Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan perlu menunjukkan IKPA yang berkualitas dan menjadi acuan bagi kementerian lainnya,” jelasnya.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Eko Kusdaryanto, menjelaskan bahwa IKPA telah dikembangkan sejak tahun 2016 untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran tiap satuan kerja yang mengelola APBN. Terdapat dua belas indikator yang diukur dalam IKPA, antara lain tingkat penyerapan anggaran, tingkat kepatuhan satuan kerja dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara ke KPPN, dan tingkat kepatuhan satuan kerja dalam mempertanggungjawabkan uang persediaan yang dikelolanya. “Penggunaan IKPA sebagai alat ukur tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran, mendukung manajemen kas yang tertib, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPN Ternate, Izma Nur Choironi menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas IKPA, KPPN Ternate menerapkan beberapa kebijakan bagi seluruh satuan kerja di wilayah bayar KPPN Ternate. Kebijakan tersebut antara lain penundaan pencairan gaji pegawai apabila satuan kerja terlambat menyampaikan surat perintah membayar gaji ke KPPN Ternate.
Kontributor: Agustina Rahayuningtyas